Bocoran Baru! MenPAN RB Janjikan Jaminan Kesejahteraan untuk PPPK Full Time Tahap 2

inNalar.com – Pemerintah memberikan kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full time.

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjadikan penataan tenaga honorer sebagai salah satu prioritas utama dengan jaminan kesejahteraan untuk PPPK full time tahap 2.

Hal ini tentu menjadi kabar yang menyegarkan bagi mereka yang bekerja sebagai PPPK full time. Lalu, apa saja syarat dan bentuk jaminan kesejahteraan yang akan diberikan? Berikut ini penjelasannya!

Baca Juga: Siapa Pemenang Pilkada Jawa Tengah 2024? Ini Hasil Quick Count dan Real Count KPU

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami dulu siapa saja yang termasuk dalam PPPK.

Jika Anda menjadi PPPK nanti, nantinya akan ada perjanjian kontrak secara periode selama menjalankan tugas di lingkup pemerintahan.

Dengan dibukanya seleksi tahap 2 ini, diharapkan mereka bisa memberikan kontribusi maksimal dalam sektor pelayanan publik di Indonesia.

Baca Juga: Sudah di Depan Mata! Ini Kisi Kisi Materi Pokok Uji Kompetensi Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

Masa seleksi kini sudah memasuki gelombang 2, bagi tenaga honorer yang berhasil lulus dan mendapatkan status PPPK full time, mereka akan mendapatkan jaminan kesejahteraan dari pemerintah.

Namun, untuk bisa lolos seleksi tahap 2 dan mendapatkan status tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. minimal Anda memiliki pengalaman kerja di area instansi pemerintahan selama dua tahun.

Baca Juga: Siap Terwujud! 7 Kabupaten Ini Pamit dari Jawa Tengah dan Membentuk Provinsi Baru Seluas 5.750 Km²

2. pastikan Anda melamar formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dienyam sebelumnya.

3. jangan lupa juga unggah seluruh dokumen yang dibutuhkan dan penuhilah syarat pada seleksi administrasi sesuai ketentuannya.

4. kemudian hadiri seluruh ujian kompetensi yang digelar

Baca Juga: Cair Desember Nanti! Ini Tunjangan yang Akan Diterima PNS di Luar Gaji Pokok dari Sri Mulyani

5. Lolos dalam perankingan sistem

Sebagai informasi tambahan, pada poin kelima disebutkan bahwa untuk menjadi PPPK full time, peserta harus lolos dalam perankingan sistem.

Jika ada honorer yang tidak lolos, pemerintah akan mempertimbangkan mereka untuk menjadi PPPK part-time sesuai dengan ketentuan dalam SK MenPAN-RB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

Baca Juga: 3 Hari Jelang Jadwal Penutupan! Begini Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1

Kebijakan ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer yang selama ini merasa terpinggirkan dalam seleksi PPPK 2024.

Lalu bagaimana dengan jaminan kesejahteraan yang dijanjikan untuk PPPK Full Time?

Meskipun mereka berstatus pekerja kontrak, PPPK juga berhak mendapatkan uang pensiun sebagaimana diatur dalam UU ASN 2023. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan hari tua bagi PPPK akan dikelola oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.

MenPAN-RB terdahulu Abdullah Aznar Anas sebelumnya juga menyebutkan bahwa UU ASN 2023 mengamanatkan pemerataan kesejahteraan untuk PPPK, sehingga mereka mendapatkan hak yang layak dengan skema defined contribution.

Skema ini mirip dengan sistem investasi mandiri, di mana pekerja menyisihkan sebagian pendapatannya untuk diakumulasikan selama masa kerja hingga pensiun.

Dengan adanya peningkatan kesejahteraan ini, pemerintah berharap para PPPK dapat lebih fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Semoga kebijakan ini dapat memotivasi mereka untuk terus berkontribusi dalam pelayanan publik yang semakin baik. *** (Evie Sylviana Dewi)

Rekomendasi