BOCOR! Segini Besaran Tambahan Gaji yang Akan Diterima Guru Honorer dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti

inNalar.com – Guru ASN dan non-ASN atau honorer dapat tersenyum, karena dipastikan akan mendapat tambahan gaji hingga Rp2 juta.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan bahwa guru dengan status honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan gaji tambahan.

Yang menggembirakan, bukan hanya tenaga pendidik yang berstatus ASN yang berhak menerima gaji tambahan dan peningkatan kesejahteraan. Melainkan guru honorer atau non ASN juga akan mendapatkan gaji tambahan dan peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: MenPANRB Fokuskan Penataan Tenaga Honorer Pada 100 Hari Kerja

Melalui keterangan pers pada Selasa, 26 November 2024 di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) memastikan bahwa guru honorer bakal memperoleh tambahan gaji hingga Rp2 juta.

Sementara itu, untuk guru yang berstatus ASN baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima peningkatan kesejahteraan sejumlah gaji pokok yang didapat masing-masing.

Diketahui bahwa pemberian kenaikan gaji tersebut tidak akan berpengaruh pada jumlah gaji pokok yang didapatkan oleh para guru, karena tambahan gaji tersebut dialokasikan di luar gaji pokok.

Baca Juga: Inilah Bayangan Umum Proses Pelaksaanaan Tes PPPK di Lokasi Ujian

Tenaga pendidik diupayakan akan mendapatkan peningkatan kesejahteraan. Untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik, akan diberikan tambahan gaji yang mencapai Rp2 juta.

Pengumuman resmi terkait tambahan gaji bagi guru honorer dan ASN akan disampaikan pada Kamis, 28 November 2024 berbarengan dengan acara puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN).

Abdul Mu’ti menerangkan bahwa guru yang akan mendapatkan tambahan gaji senilai Rp2 juta tersebut harus sudah bersertifikasi atau menerima sertifikat pendidik.

Baca Juga: Inilah Barang Yang Wajib Dan Dilarang Dibawa Di Lokasi Tes PPPK

Berkaitan dengan persyaratan dan mekanisme upaya peningkatan kesejahteraan dan tambahan gaji bagi guru, Abdul Mu’ti menjelaskan beberapa hal ini.

1. Tenaga Pendidik yang Tersertifikasi

Bagi guru yang ingin menerima program peningkatan kesejahteraan dan tambahan gaji, maka harus telah bersertifikasi.

2. Partisipasi di program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Sebab syarat utama untuk bisa menerima peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji tersebut harus sudah bersertifikasi, maka pemerintah akan menjembatani dengan membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Bagi guru yang ingin meningkatkan kualifikasi dan mendapat sertifikasi, bisa mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tersebut.

Demikian informasi terkait bocoran besaran tambahan gaji yang bakal diterima oleh guru honorer dan ASN dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Jadi, tenaga pendidik yang akan mendapatkan tambahan gaji tersebut harus berpartisipasi terlebih dahulu dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari pemerintah.

Setelah berhasil dinyatakan lulus, para guru baru bisa mendapatkan tambahan gaji tersebut yang secara otomatis juga akan mendapatkan peningkatan kesejahteraan. *** (Meyra Pangestika)

Rekomendasi