

inNalar.com – Kasus Kopi Sianida yang sempat menyita perhatian nasional delapan tahun silam hingga kini masih menjadi perbincangan publik.
Sosok pendamping hukum Terpidana Jessica Wongso, Otto Hasibuan pun masih tampil setia mendapimpingi kliennya.
Bertahannya sosok Otto Hasibuan sebagai Pengacara Jessica Wongso mengundang rasa penasaran publik mengenai ada kebenaran apa di balik kasus yang melegenda ini?
Baca Juga: Bocor ke Publik! Ini Ultimatum Otto Hasibuan Kepada Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Dalam perbincangan serius tapi santainya dengan Prof Rhenald Kasali, Otto membeberkan alasan di balik kesetiaannya dalam menangani kasus ini.
Sederetan kejanggalan, menurut Otto, masih membuatnya merasa perlu untuk membuktikan bahwa Jessica tidak bersalah.
Ia mengungkap bahwa deretan kejanggalan dalam kasus kliennya merupakan bagian dari bentuk ketidakadilan hukum, khususnya bagi kliennya yakni Jessica.
Baca Juga: Gaji Guru PNS Naik, Segini Nominal Golongan I Hingga IV: Tertinggi Rp…
Kejanggalan yang disebutkan olehnya, di antaranya seperti hasil Laporan Forensik yang menunjukkan hasil negatif sianida pada korban Mirna Salihin.
Hal yang menurut Otto sangat disayangkan adalah ketika tidak ada otopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Visum et Repertum Kasus Kopi Sianida tidak menjelaskan hasil otopsi, justru yang ditekankan adalah pengambilan sampel.
Selain itu, pengambilan sampel 70 menit usai kejadian terdeteksi negatif.
Baca Juga: Aksi Massa di Semarang Berakhir Ricuh, Anak-Anak hingga Lansia Jadi Korban: Aparat Dianggap Brutal!
Menurutnya, otopsi menjadi prinsip dasar dalam penyelidikan kasus terlebih yang berpotensi besar mengarah pada kasus pembunuhan berencana.
Deretan kejanggalan dalam kasus Jessica Wongso inilah yang membuat seorang pengacara papan atas negeri ini merasa adanya ketidakadilan.
Otto pun mengaku bahwa pihaknya tidak ingin dibayar, tetapi kasus ini akan ia tinggalkan jika ada satu hal terjadi.
Baca Juga: Peluang Emas Honorer! Formasi Besar-besaran Bagi PPPK 2024 Segera Dibuka, Kapan?
“Tapi seandainya di tengah jalan saya tahu bahwa ada kesalahan daripada Jessica, saya akan mundur,” terang Otto.
Kasus Kopi Sianida menjadi perhatian publik sejak tahun 2016. Putusan bersalah dijatuhi kepada Jessica Wongso, sahabat Mirna Salihin.
Pakar Hukum Indonesia berkewarganegaraan Australia Prof Simon Andrew Butt mengungkap bahwa banyak celah dalam proses pembuktiannya.
Kematian Mirna Salihin yang disebut karena racun sianida perlu pembuktian lebih lanjut.
Hingga akhir persidangan, keputusan Jessica bersalah didasarkan pada bukti tidak langsung atau yang disebut dengan circumstance evidence.
Tidak mengherankan jika kasus tersebut dinilai menarik dan mengundang rasa penasaran publik.
Menurut kabar teranyar, pihak tim kuasa hukum sedang berkemas mempersiapkan senjata baru bagi kelanjutan sidang PK.
Kendati telah dibocorkan mengenai rencana sidang PK tersebut, pihak tim kuasa hukum belum memberikan keterangan detail kapan pengajuan sidang akan dilakukan.***