BKN Siapkan Periode Kenaikan Pangkat PNS hingga 6 Kali dalam Setahun! Mulai dari Bulan Apa?

InNalar.com – Tahun 2023 akan segera berakhir dan pergantian tahun akan membawa angin segar untuk PNS.

Memasuki tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan kabar bahagia bagi seluruh PNS.

Kabar bahagia ini disampaikan melalui pengumuman kebijakan mutakhir yang membahas mengenai periode kenaikan pangkat.

Baca Juga: Rejeki Nomplok! PPPK Tak Hanya Terima Gaji dan Tunjangan Usai UU ASN 2023 Diterbitkan, Melainkan…

BKN memberikan kebijakan perihal periode kenaikan pangkat yang akan diterapkan pada 2024.

Tepatnya pada bulan Februari 2024, dengan adanya periode kenaikan pangkat ini tentunya memberikan dampak positif.

Dampak positif tersebut nantinya dapat dirasakan secara langsung oleh PNS di seluruh negeri ini.

Baca Juga: Pelaku Joki Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung Ditangkap, Ini Sanksi yang Harus Ditanggung!

BKN sendiri mengumumkan adanya sistem baru dalam periode kenaikan pangkat PNS ini.

Periode kenaikan pangkat PNS ini menjadi sistem dinamis yang akan dilakukan dengan enam tahapan.

Hal ini berarti peningkatan pangkat PNS secara signifikan karena terdapat 6 tahap dalam 1 tahun.

Baca Juga: Patut Disyukuri! Segini Besaran Gaji PNS Golongan IV dengan Masa Kerja 0 Sampai 10 Tahun

Berbeda dengan aturan sebelumnya, hanya memberikan dua kesempatan untuk kenaikan pangkat PNS dalam 1 tahun.

Pada aturan sebelumnya, PNS melakukan kenaikan pangkat pada bulan April dan Oktober.

Tepatnya yaitu pada tanggal 1 April dan juga pada tanggal 1 Oktober.

Dengan adanya kebijakan baru ini, peluang PNs untuk naik pangkat meningkat secara signifikan.

Dari dua kali, kini kenaikan pangkat meningkat menjadi enam kali dalam satu tahun.

Hal ini berarti, kenaikan pangkat PNS akan dilakukan mulai pada tanggal dibawah ini:
– 1 Februari 2024
– 1 April 2024
– 1 Juni 2024
– 1 Agustus 2024
– 1 Oktober 2024
– 1 Desember 2024

Dengan catatan, PNS yang dapat mengikuti kenaikan pangkat adalah PNS yang telah memenuhi syarat tertentu.

Hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi kriteria tertentu tersebut yang berhak untuk meningkatkan pangkatnya.

BKN juga telah menyiapkan platform teknologi terintegrasi, yaitu Sistem Informasi Administrasi Kepegawaian (SIASN).

Platform yang disiapkan BKN ini sudah diintegrasikan denga berbagai instansi baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dengan begini, dapat memudahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam mengakses layanan kepegawaian BKN.

Platform tersebut juga bisa dimanfaatkan PNS untuk memantau proses layanan kepegawaian yang sedang berlangsung di instansi tempat PNS mengabdi.

Tujuan adanya peningkatan periode kenaikan pangkat PS ini adalah untuk menciptakan database ASN yang akurat.

Dengan adanya kebijakan ini dilakukan dalam rangka menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Tujuan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menerapkan SPBE di tingkat nasional.

Sesuai dengan yang dituliskan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

Itulah dia periode kenaikan pangkat PNS yang akan dimulai pada bulan Februari 2024 dan 6 periode dalam 1 tahun.***

Rekomendasi