

inNalar.com – Single Salary adalah metode pembayaran yang telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sistem tersebut mengubah skema pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang sebelumnya dilakukan.
Kini, gaji serta tunjangan yang diperoleh disatukan menjadi gaji utama yang dibayarkan dalam sekali transaksi ke PNS.
Sehingga, kedepannya PNS tidak akan mengenal lagi golongan Ia sampai dengan IVe.
Akan tetapi penerapannya menggunakan skema jabatan dengan 3 tingkatan jabatan menurut BKN.
Jabatan PNS tersebut terdiri dari Jabatan administrasi(JA), jabatan fungsional (JF) serta jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Baca Juga: Pertumbuhan Kupedes BRI Terus Meningkat, Pelaku Usaha Mikro Indonesia Semakin Berkembang
Jabatan administrasi menduduki tempat sebagai pelaksana yang dimulai dari JA, JF-1 sampai dengan JA, JF-7.
Selanjutnya adalah kedudukan administrator dan jabatan pengawas yang dipegang oleh JA, JF-5 sampai dengan JA, JF-15.
Sedangkan posisi jabatan fungsional keterampilan akan diisi oleh kedudukan keterampilan yaitu JA, JF-2 sampai dengan JA, JF-19.
Ditambah dengan jabatan fungsional ahli yang diisi oleh JA, JF-15, JA, JF-7, JF-9, serta JA, JF-11, sampai dengan JA, JF-15.
Dilanjutkan dengan jabatan pimpinan tinggi atau JPT yang akan diduduki oleh JPT Pratama JPT-VI sampai dengan JPT V.
selain itu terdapat pula JPT Madya yang akan diisi oleh JPT-IV sampai dengan JPT-III.
Ditambah lagi dengan JPT Utama yang akan diisi oleh JPT-II sampai dengan JPT-I.
Tunjangan kinerja tertinggi akan dihitung sebesar 5 persen dari gaji yang diterima PNS.
Hal itu disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan, dimana di dalam website BKN disebutkan besaran tunjangan kinerja PNS adalah 5% dari gaji.
JPT-1 akan memperoleh tukin sebesar Rp 1.968.257 yang dihitung dengan cara sebagai berikut.
Dalam penghitungan yang dirilis oleh website resmi pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Diketahui pangkat JPT-I memperoleh gaji dengan besaran Rp 39.365.146 dalam sebulan.
Untuk mengetahui tukin yang diperoleh, maka angka tersebut dikalikan dengan 5 %.
39.365146 X 5% = 1.968.257
Angka itulah yang akan diperoleh jabatan JPT-1 sebagai bentuk tunjangan kinerjanya.
Penghitungan yang sama juga akan dilakukan kepada seluruh jabatan yang lainnya di PNS.
Jabatan JPT-1 adalah penerima tunjangan kinerja tertinggi didalam sistem single salary. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi