

InNalar.com – Mungkin belum banyak orang yang paham jika sebenarnya ASN di Indonesia terbagi menjadi beberapa macam.
Salah satu yang menjadi bagian aparatur sipil negara itu adalah PNS.
Bagi yang menjadi pegawai abdi negara, tentu harusnya paham tentang kenaikan pangkat (KP) yang dapat dilakukan secara berkala di BKN.
Hingga saat ini, KP biasanya hanya dapat dilakukan melalui 2 periode waktu dalam satu tahun.
Namun mulai tahun depan, BKN telah mengubah periode waktu tersebut sampai menjadi 6 waktu periode dalam satu tahun melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Dilansir InNalar.com dari bkn.go.id, Meski periode waktunya semakin banyak, bukan berarti pegawai abdi negara ini bisa menaikan pangkatnya 6 kali sekaligus.
Baca Juga: Lowongan PLD Kemendesa 2023 Dibuka! Intip Jadwal Rekrutmen dan Cara Daftarnya Agar Tidak Ketinggalan
Karena untuk melakukan itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi PNS agar KP ini dapat dikonfirmasi oleh BKN.
Perlu diketahui, KP ini tak berlaku bagi pangkat Anumerta dan pangkat pengabdian.
Karena KP ini hanya berlaku untuk beberapa pangkat tertentu, yang salah satunya adalah pangkat reguler.
Adapun yang ingin melakukan KP, kini BKN telah memiliki SIASN.
SIASN sendiri merupakan layanan yang dirilis BKN guna melakukan serta mempermudah beberapa berkas yang diperlukan untuk melakukan KP.
Bagi orang yang ingin meningkatkan pangkat regulernya, maka beberapa syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Berada di pangkat terakhir selama 4 tahun
2. Melampirkan fotocopy SK terakhir (legalisir)
3. Memiliki SKP, pencapaian SKP (penilaian prestasi kerja selama 2 tahun terakhir minimalnya bernilai baik).
Itulah beberpa syarat yang harus dilengkapi untuk melakukan kenaikan pangkat pada PNS.
Tentu setelah melengkapi berkas di atas, para ASN masih harus menunggu konfirmasi lebih lanjut agar berkas dan beberapa persyaratan lainnya sudah dikelola dengan baik agar dapat dinaikan pangkatnya.***