

inNalar.com – Disebut tolak gaji Menteri Pertahanan dengan jumlah mengejutkan ternyata hal tersebut bukan berita benar.
Prabowo Subianto tetap menerima gaji serta fasiltas sebagai Menteri Pertahanan.
Andre Rosiade, Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade menyampaikan bahwa Prabowo menerima gajinya setelah memperoleh penjelasan dari pihak kementerian dan sekertariat negara.
Meskipun semulanya dirinya tidak mau mengambil gaji sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo tetap mengambil gaji untuk menaati aturan serta asas di Indonesia.
Sebagai seorang menteri pertahanan, dirinya ditaksir bisa menerima transferan mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.
Uang tersebut merupakan tambahan yang berasal dari tunjangan kinerja, dana operasional, dana praktis hingga protokoler.
Diketahui dari PP Nomor 60 tahun 2000 yang menetapkan gaji pokok menteri dengan besaran Rp 5.040.000.
Selain itu, menteri Pertahanan juga memperoleh tunjangan kinerja atau tukin hingga 150 persen dari tunjangan kelas jabatan.
Sebagai menteri dengan kelas jabata 17, Prabowo Subianto berhak memperoleh tunjangan hingga Rp 29.085.000.
Tunjangan tersebut telah ditetapkan dalam pasal 6 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2018.
Dari jumlah tunjangan kelas tersebut, maka diperoleh tukin Prabowo sebesar Rp 43.627.500.
Tidak sampai disitu diketahui pula seorang pejabat negara berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp 13.608.000.
Besaran nominal tersebut telah diatur oleh Kepres Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001.
Namun, meskipun memiliki jumlah penerimaan yang mencapai ratusan juta, Prabowo tetap mengambil gajinya tetapi disumbangkan ke yayasan-yayasan.
Dirinya berdedikasi untuk melakukan semua kewajibannya sebagai bentuk pengabdian kepada negara.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi