

inNalar.com – Anak PNS maupun PPPK berhak memperoleh beasiswa sebesar Rp30 juta dari PT Taspen.
Hal tersebut telah disesuaikan dengan UU ASN No.20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sebelum adanya undang-undang tersebut, hanya anak PNS yang berhak mendapatkan beaswisa ini.
Dengan disahkannya UU ASN No.20 Tahun 2023, maka anak PPPK kini juga memiliki hak yang sama.
Yakni bisa mendapatkan uang sebesar Rp30 dari PT Taspen.
Adapun uang tersebut diperoleh sebagai salah satu manfaat dari Jaminan Kematian yang dapat diperoleh oleh ASN.
Tentu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu bersyukur atas aturan tersebut.
Pasalnya, bukan hanya anak dari Pegawai Negeri Sipil saja yang berhak mendapatkannya.
Baca Juga: Menilik Gaji Fantastis Krisdayanti, Anggota DPR dari Kalangan Artis: Sentuh Rp59 Juta
Terlebih jumlah besaran uang tersebut terbilang tidak sedikit.
Setidaknya dapat dijadikan sebagai jaminan kesejahteraan bagi anak-anak yang orang tuanya telah meninggal dunia.
Adapun ketentuan pemberian dana tersebut seperti berikut:
Itu tadi ketentuan pemberian dana yang akan dicairkan lewat PT Taspen.
Nantinya anak ASN tersebut tetap dapat memperoleh beasiswa sebanyak Rp15 juta meski sedang kuliah.
Baik itu dalam jenjang sarjana maupun diploma.
Selain itu, anak PNS atau PPPK nantinya juga perlu memenuhi beberapa syarat lain yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Seperti belum pernah menikah hingga belum bekerja. Tentu perlu memenuhi seluruh ketentuan dan syarat tersebut.
Agar nantinya bisa mendapat manfaat dari Jaminan Kematian yang diberikan pemerintah.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi