Bisa Dapat Beasiswa Rp30 Juta? Anak PNS dan PPPK Dijamin Sejahtera oleh Pemerintah Asalkan Penuhi Ketentuan inI

inNalar.com – Anak PNS maupun PPPK berhak memperoleh beasiswa sebesar Rp30 juta dari PT Taspen.

Hal tersebut telah disesuaikan dengan UU ASN No.20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sebelum adanya undang-undang tersebut, hanya anak PNS yang berhak mendapatkan beaswisa ini.

Dengan disahkannya UU ASN No.20 Tahun 2023, maka anak PPPK kini juga memiliki hak yang sama.

Baca Juga: Dananya Rp173 Miliar, SPAM Kali Dendeng di Kupang NTT Dipasang Sistem Canggih SCADA, Apa Pengaruhnya?

Yakni bisa mendapatkan uang sebesar Rp30 dari PT Taspen.

Adapun uang tersebut diperoleh sebagai salah satu manfaat dari Jaminan Kematian yang dapat diperoleh oleh ASN.

Tentu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu bersyukur atas aturan tersebut.

Pasalnya, bukan hanya anak dari Pegawai Negeri Sipil saja yang berhak mendapatkannya.

Baca Juga: Menilik Gaji Fantastis Krisdayanti, Anggota DPR dari Kalangan Artis: Sentuh Rp59 Juta

Terlebih jumlah besaran uang tersebut terbilang tidak sedikit.

Setidaknya dapat dijadikan sebagai jaminan kesejahteraan bagi anak-anak yang orang tuanya telah meninggal dunia.

Adapun ketentuan pemberian dana tersebut seperti berikut:

  • Tidak diberikan ke masing-masing anak PNS atau PPPK
  • Hanya diberikan kepada 2 anak, masing-masing Rp15 juta
  • Apabila PNS/PPPK meninggal dunia, maka hanya 1 anak yang mendapatkan beasiswa yakni sebesar Rp15 juta
  • Jika meninggalkan 5 orang anak, maka yang berhak menerima hanya 2 anak
  • Tidak berlaku untuk anak yang kuliah di jenjang pasca sarjana

Baca Juga: Sosok Widyaiswara Jadi Salah Satu Penerima Tunjangan Kinerja Paling Fantastis di Kemenkumham, Per Bulan Capai…

Itu tadi ketentuan pemberian dana yang akan dicairkan lewat PT Taspen.

Nantinya anak ASN tersebut tetap dapat memperoleh beasiswa sebanyak Rp15 juta meski sedang kuliah.

Baik itu dalam jenjang sarjana maupun diploma.

Selain itu, anak PNS atau PPPK nantinya juga perlu memenuhi beberapa syarat lain yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tembus Rp665 Triliun! Pemerintah Alokasikan Dana Pendidikan Tahun 2024 Lewat APBN, Ini Program Prioritas

Seperti belum pernah menikah hingga belum bekerja. Tentu perlu memenuhi seluruh ketentuan dan syarat tersebut.

Agar nantinya bisa mendapat manfaat dari Jaminan Kematian yang diberikan pemerintah.***

 

Rekomendasi