Bisa Cuan Hampir Rp20 juta per-Bulan? Ternyata Segini Tunjangan Kinerja Pejabat PNS di Direktorat Perbenihan KKP

inNalar.com – Direktorat Perbenihan adalah bagian unit kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP.

Tugas dari Direktorat Perbenihan KKP ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2020.

Direktorat Perbenihan sendiri memiliki beberapa tugas yakni melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Baca Juga: Peminatnya Jarang, Tunjangan Kinerja PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir Jabatan Ini Padahal Bisa Nabung Rp105 Juta Setahun, Posisinya…

Selain itu, Direktorat Perbenihan juga melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang induk, perbenihan ikan air tawar, perbenihan ikan air payau dan perbenihan ikan laut.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat menyelenggarakan beberapa fungsi dan salah satunya penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan induk, mutu benih ikan air tawar, air payau, dan ikan laut.

Dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi, di direktorat perbenihan tentunya terdapat beberapa pejabat yang memastikan hal tersebut berjalan dengan baik.

Baca Juga: Viral! Deretan Momen Unik Ini Terjadi Saat Menjelang Tes Seleksi PNS dan PPPK 2023, Salah satunya Ada Peserta Bawa Jimat

Para pejabat di Direktorat Perbenihan KKP ini memiliki tanggung jawab yang besar.

Tak heran bila para pejabat PNS di Direktorat perbenihan KKP mendapatkan gaji pokok yang cukup besar tiap bulannya.

Selain itu, setiap bulan para pejabat PNS tersebut juga mendapat berbagai tunjangan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kemendesa Dibuka, Segini Besaran Gaji PLD 2023 untuk Setiap Provinsi, Tertinggi Rp3 Juta di…

Bahkan, tunjangan-tunjangan tersebut nominalnya bisa lebih besar daripada gaji pokoknya.

Salah satu tunjangan yang diperoleh pejabat PNS di Direktorat perbenihan KKP adalah tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja bagi pegawai di KKP ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2017 Tentang Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berikut besaran tunjangan kinerja yang diperoleh pejabat PNS di Direktorat Perbenihan diantaranya.

Pertama, Direktur Perbenihan dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp19.280.000.

Kedua, Kepala Subdirektorat Induk dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000.

Ketiga, Kepala Subdirektorat Perbenihan Ikan Air Tawar dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000.

Keempat, Kepala Subdirektorat Perbenihan Ikan Air Payau dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000.

Kelima, Kepala Subdirektorat Perbenihan Ikan Laut dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000.

Kemudian, terdapat beberapa kepala seksi dengan jabatan kelas 10 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp5.979.200.***

 

Rekomendasi