Bisa Berujung Mimpi Buruk, Ini Alasan Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas

inNalar.com – Baru-baru ini telah ramai dibicarakan mengenai pemerintah yang akan menghapus tunjangan profesi guru dari RUU Sisdiknas.

Sebelumnya, informasi penghapusan tunjangan profesi guru telah menuai banyak kritik masyarakat, khususnya Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang melakukan konferensi pers pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Pada konferensi pers tersebut, mengungkapkan rasa kecewa terhadap penghapusan ayat tentang Tunjangan Profesi Guru.

“Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen,” ungkap Unifah.

 Baca Juga: Link Live Streaming Lokadrama Lara Ati Tayang di SCTV Siang Ini, Senin 29 Agustus 2022

Diketahui bahwa draf RUU Sisdiknas versi Agutus telah menghilangkan 3-10 pasal 127.

Oleh karena itu PGRI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan berdiskusi bersama, agar dapat memberikan keputusan yang tidak mengecewakan guru. 

Lantas bagaimana dengan tanggapan dan alasan pemerintah terkait penghapusan tunjangan guru? Berikut penjelasannya.

Dilansir oleh Antara, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril menjelaskan alasan tentang RUU Sisdiknas ini.

 Baca Juga: Lokadrama Lara Ati Tayang Jam Berapa ? Ini Jadwal SCTV Hari Ini, Senin 29 Agustus 2022

Iwan menjelaskan bahwa tujuan utama dari RUU Sisdiknas guna meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

“RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak,” ujar Iwan dikutip oleh Antara.

Selain itu, dengan adanya RUU ini tunjangan guru akan tetap diberikan dengan aturan-aturan yang baru.

1. Guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Senin 29 Agustus 2022 : Scorpio dan Sagitarius Dalam Masa Genting

2. Guru ASN belum mendapat tunjangan profesi mendapat kenaikan pendapatan yang diatur dalam UU ASN.

3. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, mendapat bantuan operasional satuan pendidikan kepada yayasan penyelenggara pendidikan agar diberikan penghasilan yang sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Meskipun begitu, hingga kini belum ada keputusan akhir dari pemerintah mengenai RUU Sisdiknas ini.*** 

Rekomendasi