Bikin Wajah Sumringah, PNS DKI Jakarta Dengan Jabatan Ini Punya Tunjangan Terendah Rp12,9 Juta, Tertingginya Bikin Kaget….

innalar.com – Bukan menjadi rahasia lagi jika penghasilan PNS DKI Jakarta memiliki nilai yang tinggi.

Pasalnya, daerah DKI Jakarta adalah penghasil APBD terbesar dari provinsi yang lainnya.

Bahkan tahun 2023 menghasilkan Rp 83,7 triliun yang tentunya memberikan berpengaruh terhadap tunjangan PNS.

Baca Juga: Idaman Banget! Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi di 5 Provinsi Ini Jadi yang Tertinggi se-Jawa, Penasaran?

Bahkan tunjangan yang diterima PNS DKI Jakarta bahkan lebih besar dibandingkan dengan gaji pokoknya.

Seperti yang diketahui bahwa gaji pokok PNS telah naik hingga 8 persen di tahun 2024.

Dengan gaji tertinggi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) berada di angka Rp 6.373.296.

Baca Juga: Tenaga Honorer Segera Dihilangkan, Pekerja Non-ASN Justru Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Gajinya Sebesar…

Namun, nominal gaji itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan gaji pokok jabatan ini di PNS DKI Jakarta.

Bahkan tunjangan kinerja yang terendah di wilayah industri tersebut dengan jabatan tertentu mencari Rp 12.960.000.

Dimana tambahan tersebut diberikan untuk PNS yang memiliki jabatan fungsional selain dari auditor, dokter, dan Perencana.

Baca Juga: MAKIN SEJAHTERA! Sri Mulyani Tambah Banyak Bonus Bagi PNS, Mulai Dari Uang Makan Sampai Uang Lembur

Seorang yang menjabat dengan keterampilan pemula akan diberikan tunjangan Rp 12.960.000.

Lalu, bagi PNS DKI Jakarta pada jabatan tersebut yang memiliki keahlian terampil memperoleh Rp 16.560.000.

Dilanjut dengan yang memiliki keterampilan mahir akan mengantongi Rp 17.190.000 perbulan.

Rp 18.720.000 akan didapatkan oleh PNS dengan jabatan fungsional selain dokter, perencana dan auditor yang memiliki keahlian Penyelia.

Nominal yang didapatkan oleh PNS dengan keahlian pertama sama dengan keterampilan penyelia Rp 18.720.000.

Rp 23.580.000 adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS DKI Jakarta dengan keahlian Muda.

Sedangkan yang memiliki keahlian Madya akan diberikan tukin (tunjangan kinerja) Rp 26.550.000.

Terakhir adalah yang memiliki keahlian utama akan mendapatkan tunjangan tertinggi yaitu Rp 31.770.000.

Sehingga tukin tertinggi pada jabatan fungsional selain dokter, perencana, dan audio diterima oleh PNS dengan keahlian utama.***

 

Rekomendasi