Bikin Sedih, PNS Dosen Jabatan Ini Hanya Dapat Tunjangan Segini, Terbesar Cuma Rp1,3 Juta?

inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya terbatas pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan saja.

Salah satu macam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bekerja di instansi pusat maupun daerah adalah para guru dan dosen.

Meski tidak bekerja di instansi, namun para guru maupun dosen PNS ini juga mendapat gaji pokok serta tunjangan-tunjangan lainnya yang diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Tak Sabar Lagi! Pensiunan PNS Gol III dan IV Siap Kantongi Gaji Jutaan Rupiah Bulan Desember, Nominalnya Capai Rp4,4 Juta?

Salah satu tunjangan yang diberikan khusus kepada dosen yang mengajar di perguruan tinggi adalah tunjangan dosen.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil di instansi yang pemberian tunjangannya dibedakan berdasarkan kelas jabatan 1 hingga 17, tunjangan dosen ini hanya dibagikan kepada empat jabatan saja.

Sebelumnya, perlu diketahui apa itu pengertian dari seorang dosen.

Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale! Momen Belanja Akhir Tahun Jadi Spesial, Nikmati 40% Cashback Lewat Shopee Video

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, dosen adalah seorang pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan juga menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni melalui pendidikan, penelitiaan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Tenaga pendidik di perguruan tinggi ini memiliki hak untuk mendapat tunjangan profesi setelah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan.

Meskipun sudah mengikuti tes untuk mendapatkan sertifikat pendidik, para tenaga pendidik di perguruan tinggi ini harus menunggu sampai bulan Januari berikutnya untuk mendapatkan hak yang disebutkan di atas.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pensiunan PNS Gol I dan II Siap Kantongi Gaji Jutaan Rupiah di bulan Desember 2023, Nominalnya Segini

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 8 yang menyebutkan jika tunjangan profesi ke dosen diberikan terhitung bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat seritifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dan Departemen.

Lalu, berapa insentif tambahan para pendidik di pendidikan tinggi ini?

Berikut adalah besaran tunjangan profesi dosen yang diberikan setiap bulan menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

– Jabatan Asisten Ahli mendapat Rp375.000

– Jabatan Lektor mendapat Rp700.000 per bulan

– Jabatan Lektor Kepala mendapat Rp900.000 per bulan

– Jabatan Guru Besar mendapat Rp1.350.000 per bulan

Itulah tunjangan profesi milik empat jabatan dosen menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007. ***

 

Rekomendasi