Bikin PNS Cengar-cengir! Sri Mulyani Berikan 3 Tunjangan Baru dan Kenaikan Gaji 8 Persen Tahun 2024

inNalar.com – PNS dibuat bahagia karena Sri Mulyani menyetujui pemberian 3 tunjangan baru.

Tunjangan yang diberikan Sri Mulyani ini akan dinikmati oleh PNS tahun 2024 mendatang.

Tidak hanya memperoleh tunjangan, PNS juga akan merasakan kenaikan gaji di tahun 2024.

Baca Juga: Transformasi Birokrasi Menuju Kesejahteraan: Anggaran Rp52 Triliun untuk Kenaikan Gaji dan Pensiunan di 2024

Kenaikan gaji yang diperoleh oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.

Dengan keputusan tersebut, maka kenaikan gaji yang dirasakan akan berbeda pada setiap orang.

Dikarenakan PNS terdiri dari beberapa golongan yang mempengaruhi jumlah uang yang diterima.

Baca Juga: SE Terbaru Soal Gaji Non ASN Rilis, 7.000 Tenaga Honorer di Lembaga Ini Terancam Dipecat, Simak Selengkapnya!

Tentunya kenaikan gaji yang diputuskan Sri Mulyani menjadi kabar gembira bagi PNS.

Tidak sekedar kenaikan gaji, PNS juga akan mendapatkan 3 tunjangan sekaligus.

Tunjangan yang diperoleh juga berbeda berdasarkan pada setiap golongan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Perlu Khawatir, Pemerintah Siapkan Jaminan Pensiunan Pada 2024! dengan Catatan Harus…..

Berdasarkan peraturan nomor 49 tahun 2023 tunjangan tersebut terbagi menjadi tiga.

Tunjangan lembur PNS golongan I Rp 18.000 per jam, Golongan II memperoleh Rp 24.000 per jam.

Sedangkan golongan III akan mendapatkan Rp 30.000 per jam dan golongan IV memperoleh Rp 36.000.

Tidak hanya itu, untuk Tunjangan lembur makan golongan I PNS Rp 35.000 Yang setara dengan golongan II.

Untuk tunjangan golongan III akan mendapatkan Rp 37.000 dan golongan IV Rp 41.000.

Dsn terakhir adalah tunjangan uang daya tahan tubuh yang tidak didapatkan oleh semua PNS.

PNS yang akan memperoleh tunjangan ini hanya PNS dengan resiko penurunan di saya tahan tubuh.

Tunjangan tersebut juga berbeda tergantung dengan daerah masing-masing.

 

Rekomendasi