

inNalar.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya umumkan kabar kenaikan gaji tidak hanya untuk PNS dan PPPK, melainkan juga bagi seluruh anggota polisi.
Bikin kerja makin ikhlas dunia akhirat, karena Jokowi setujui kenaikan gaji polisi hingga 8 persen di tahun 2024.
Meski pencairan gaji terbaru bagi polisi belum tentu dicairkan pada Bulan Januari mendatang, tetapi setidaknya kabar ini sangat membuat hati para polisi yang masih belum genap setahun cukup bisa bernafas lega.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Buka 1,3 Juta Formasi Calon ASN, Cek Info Pendaftaran CPNS 2024! Dibuka Kapan?
Pasalnya, anggota kepolisian yang baru merintis karir dari jenjang paling bawah biasanya akan menduduki jabatan Tamtama.
Menurut PP Nomor 17 Tahun 2019, nominal gaji terendah untuk polisi berpangkat Tamtama, khususnya Bhayangkara Dua (Bharada), maka pemasukan awalnya sebesar Rp1.643.500.
Usai kenaikan penghasilan sebesar 8 persen, Bhayangkara Dua bakal dapat nominal lebih besar, yakni menjadi Rp1.775.080.
Perubahan angka gaji ini berlaku pula bagi yang sudah lama berkarir di setiap jabatannya, masa kerja paling lama biasanya sampai 28 tahun.
Jadi nantinya nominal gaji pokok yang didapat seorang Polisi berpangkat Tamtama Bhayangkara Dua bakal terima gaji mulai dari Rp1.775.080 – Rp2.740.328.
Anugerah naik gaji ini juga berlaku bagi pangkat Bhayangkara Satu (Bharatu) golongan Tamtama.
Baca Juga: Cuma Kantongi Rp2 Juta! Segini Gaji PNS Lulusan Sarjana Usai Lolos Tes CASN Esok, Masuk Golongan…
Pasalnya berkat ketetapan yang diteken Presiden Jokowi terbaru ini, pangkat tersebut akhirnya bisa menikmati penghasilan mulai dari Rp1.829.932 – Rp2.828.700.
Lanjut lagi bagi Bhayangkara Kepala (Bharaka) dalam golongan Polisi Tamtama, karena nominalnya juga bakal mekar dari Rp1.889.832 – Rp2.915.512.
Kebahagiaan naik gaji juga bakal dialami Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), karena nantinya penghasilan yang didapat berkisar dari Rp1.945.608 – Rp3.007.992.
Ada pula pangkat Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) dengan nominal gapok yang mulai sentuh angka baru dari Rp2.006.892 – Rp3.106.972.
Begitu pula dengan Ajun Brigadir Polisi (Abripol) yang berada di tingkat tertinggi dalam golongan gaji pangkat Tamtama.
Kisaran gajinya sudah mulai naik dari Rp2.070.168 sampai dengan Rp3.196.056, sehingga kesejahteraan mulai terlihat hilalnya di kalangan anggota Polri.
Perubahan gaji bagi anggota Polri juga berlaku bagi pangkat Bintara dan Perwira Pertama, Perwira Menengah hingga Perwira Tinggi.
Berkat kenaikan nominal penghasilan di seluruh lini jabatan kepolisian diharapkan bisa menambah semangat kerja para abdi negara.
Oleh karena polisi merupakan salah satu posisi strategis selain TNI yang berperan dalam keamanan dalam negeri, tentu kenaikan gaji jadi kado istimewa yang mengharukan bagi mereka.
Inilah ketetapan terbaru yang telah diteken Presiden Jokowi sebagai kado manis terakhirnya sebelum periode masa jabatan kepemimpinannya berakhir di tahun 2024.***