

inNalar.com – Kejaksaan Agung rupanya jadi instansi paling favorit ketiga di kalangan para pendaftar Calon PNS menyusul Kemenkumham dan Setjen KPK.
Sudah jadi rahasia umum, harta karun paling diincar oleh para calon PNS Kejaksaan Agung bukan di nominal gaji pokoknya, tetapi ada di komponen tunjangan kinerja.
Memangnya seberapa fantastisnya tunjangan kinerja PNS Kejaksaan Agung hingga jadi incaran para pelamar kerja tahun 2023?
Baca Juga: Dianggap Tak Adil, Kenaikan UMP Lebih Kecil Dibanding Gaji PNS, Persentasenya Kurang dari 15 Persen
Serba – serbi aturan tukin pegawai ini diketahui diatur dalam Peraturan Kejakasaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.
Sepekan setelahnya, aturan tunjangan kinerja di instansi Kejaksaan Agung ini telah diundangkan pada 20 Maret 2020.
Berikut nominal tunjangan kinerja di lingkungan kerja Kejaksaan Agung yang telah ditandatangani oleh Jaksa Agung RI pada 13 Maret 2020 silam.
Tukin kelas jabatan terendah tercatat besarannya Rp2.531.250 dan kelompok strata posisi kedua sebesar Rp2.708.250.
Kedudukan tingkat ketiga, PNS Kejaksaan Agung bakal dapat tunjangan kinerja Rp2.898.000 dan kelas 4 sebesar Rp2.985.000.
Pangkat tunjangan kinerja kelima, diketahui besarannya Rp3.134.250, sedangkan golongan jabatan 6 mendapatkan Rp3.510.400.
Nominalnya makin fantastis buat kelas jabatan ketujuh, karena besaran tunjangan kinerja mencapai Rp3.915.950 dan pangkat 8 sebesar Rp4.595.150.
Penerima Tukin tingkat selanjutnya tercatat nominalnya Rp 5.079.200 dan kelas jabatan ke-10 sebesar Rp5.979.200.
PNS Kejaksaan Agung makin makmur apabila mulai berada di kelas jabatan 11 ke atas.
Pasalnya nominal tunjangan kinerja sudah mulai berada di kisaran Rp8 juta ke atas, bagi pemegang jabatan di tingkat 11, tukin yang diperoleh sebesar Rp 8.757.600.
Bahkan tukin kelas 12 sudah mulai berada di nominal Rp9.896.000 dan kelas jabatan 13 menembus Rp10.936.000.
Teruntuk PNS Kejaksaan Agung dengan jabatan yang masuk ke dalam grade 14 nominalnya cukup jomplang dari sebelumnya, yakni sebesar Rp17.064.000.
Grade jabatan 15 sudah mulai meroket hingga Rp19.280.000 dan kelas 16 saja sudah sampai Rp27.577.500.
Lalu dua grade pangkat teratas, PNS Kejaksaan Agung yang berada dalam kategori kelas 17 tunjangan kinerjanya melangit hingga Rp33.240.000.
Nominal kelompok penerima tukin tertinggi ada di kelas jabatan 18 Non Grade dengan besaran nilai mencapai Rp38.226.000.
Itulah besaran tunjangan kinerja para PNS di lingkungan Kejaksaan Agung dari kisaran Rp2,5 juta sampai dengan Rp38 juta.
Perlu diketahu bahwa instansi Kejaksaan Agung membuka formasi dengan kualifikasi pelamar lulusan SMA, D 3, sampai dengan S1. ***