Bikin ASN Ketar-ketir, PANRB Canangkan Aturan dan Hukuman Khusus Selama Pemilu 2024, Apa Saja?

InNalar.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB membuat aturan khusus untuk ASN selama Pemilu 2024.

Saat ini Indonesia akan memasuki tahun Pemilu 2024, di mana masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian pemungutan suara di Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Lulusan S1 Makin Jaya, ASN di Kemendikbud Bisa Kantongi Gaji Sampai Rp30 Juta per Bulan, Begini Ketentuannya

Masa pemilihan umum pun mempengaruhi sejumlah aspek yang ada di Indonesia.

Termasuk para ASN yang bisa dibilang ikut terseret dalam imbas selama musim kampanye.

Bagaimana tidak, para abdi negara dituntut untuk menjaga marwahnya selama waktu pemilihan umum.

Baca Juga: Wow! PNS Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Bisa Kantongi Tunjangan Sampai Rp550 Juta, Pantas Disebut Kementerian Sultan?

Salah satunya ialah harus waspada dan berhati-hati dalam bermedia sosial di jagat maya.

Melansir dari Antara, PANRB membuat aturan khusus yakni meminta agar ASN menjaga netralitas selama Pemilu 2024.

Di antaranya ialah dilarang menyukai (like) atau membubuhkan komentar di akun media sosial capres dan cawapres.

Baca Juga: ASN Bakal Diperlakukan Istimewa, Banjir Insentif hingga Naik Pangkat dalam Waktu Singkat tapi…

Hal ini diungkapkan langsung oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB.

Bahkan untuk menjaga netralitasnya, PANRB sampai melakukan Memorandum of Understanding atau MoU dengan sejumlah instansi.

Seperti Bawaslu, KPU, Kapolri, Mendgari dan pihak terkait yang sepakat ASN harus menjaga netralitasnya.

Bahkan lebih lanjut Kementerian PANRB meminta masyarakat melaporkan abdi negara yang tak netral di Pemilu 2024 melalui Komisi ASN.

Nantinya ASN yang terlapor akan diproses dan mendapatkan sanksi ringan hingga berat bahkan sampai masuk pidana.

Sanksi ini tertuang dalam PP 94 Tahun 2021 soal Displin PNS soal hukuman jika ditemukan pelanggaran.

Hal ini lantaran abdi negara dituntut agar tak memihak dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut karena mengemban amanah negara.

Netralitas para pegawai juga telah tercantum di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 soal ASN yang dilarang menjadi anggota maupun pengurus Parpol.

Langkah ini juga dilakukan agar mereka tak memihak kepentingan mana pun maupun terlibat politik praktis.

Tak hanya harus berhati-hati dalam bersosial media, ada juga aturan ASN tak boleh melakukan pose 10 gaya tertentu yang diunggah di media sosial demi menjaga amanah tersebut.

Jika ketahuan tidak netral bisa saja ASN mendapatkan hukuman berupa penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama setahun hingga pemberhentian tak hormat. ***

 

 

Rekomendasi