

inNalar.com – Dalam sesi tanya-jawab dengan para jamaahnya, Ustadz Abdul Somad ditanya tentang hukum wanita muslimah menggunakan lipstik saat keluar rumah.
Selain tanggapan Ustadz Abdul Somad, akan dibahas pula bagaimana nilai sahnya wudhu seorang wanita muslimah yang bibirnya dilapisi oleh lipstik menurut para ulama dalam pandangan Islam dan dari sisi medisnya.
Ustadz Abdul Somad pun menanggapi pertanyaan tersebut dengan ramah dan santai sembari berkata, “Apa adanya saja. Banyak juga kakak-kakak dan jamaah kita yang tidak pakai make-up, tapi orang senang,” ujar Ustadz Abdul Somad.
Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad pun menekankan bahwa makna keindahan pada diri wanita tidak hanya dari kecantikan fisiknya, melainkan dari inner-beauty yang tersimpan dalam dirinya.
Menurut Ustadz Abdul Somad, wanita muslimah sebaiknya berfokus pada keindahan yang ada di dalam dirinya, bukan pada keindahan fisik yang nampak melalui goresan lipstik yang menempel di bibirnya.
Dapat dipahami dari penjelasan Ustadz Abdul Somad bahwa wanita muslimah pun perlu mempertimbangkan kemurnian ibadahnya, meski menghiasi dirinya dengan alat kecantikan seperti lipstik.
Baca Juga: Cek Fakta: Vincent Bongkar Alasan Desta Diam-Diam Gugat Cerai Natasha Rizki
Lalu, bagaimana hukum wudhunya seorang wanita muslimah yang terdapat lipstik di bibirnya? Berikut penjelasan dari beberapa ulama terkait hal ini.
Menurut Syaikh Bin Baz, lipstik tidak menghalangi air wudhu, sehingga penggunaannya dibolehkan.
Namun, dibolehkannya lipstik saat mengambil wudhu memiliki syarat khusus, yakni kandungan alat pewarna bibir tersebut tidak menggunakan zat waterproof atau tidak menyebabkan terhalangnya air untuk masuk ke dalam kulitnya.
Baca Juga: Prediksi AZ Alkmaar vs West Ham United di Leg 2 Semifinal UEFA Conference League
Pendapatnya senada dengan penjelasan Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim dalam bukunya Ensiklopedi Fiqih Wanita dan secara tak langsung menjadi uraian lanjutan dari apa yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad.
Dijelaskan oleh Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim bahwa pada dasarnya menggunakan alat kosmetik seperti lipstik tidak mengapa bagi wanita muslimah.
Asalkan, wanita muslimah menggunakan lipstik tersebut dihadapan orang yang diizinkan untuk melihatnya, salah satunya adalah suami bagi muslimah yang telah menikah.
Baca Juga: Bolehkah soal Jodoh Wanita Muslimah yang Menjemput ‘Bola’? Ustadz Abdul Somad Jelaskan
Selain itu, dapat dipahami pula dari uraian penjelasan di atas serta pernyataan Ustadz Abdul Somad sebelumnya, bahwa seorang wanita muslimah sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan kecantikan fisiknya di hadapan manusia saja, melainkan juga mempertimbangkan kecantikan dirinya di hadapan Allah saat ia berwudhu.
Adapun secara medis, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh wanita muslimah yang terbiasa mengenakan lipstik.
Menurut dr. Musthafa Husain ‘Abdul Maqshud, seorang pakar kulit dan reproduksi, menjelaskan bahwa lipstik memiliki empat dampak negatif yang perlu diperhatikan setiap wanita.
Pertama, lipstik dapat mengakibatkan alergi pada bibir dan bisa menyebabkan pembengkakan jika digunakan secara berulang.
Kedua, pemakaian lipstik dapat menyebabkan bibir kering dan pecah-pecah, serta radang di bibir.
Ketiga, dikhawatirkan terjadi percampuran zat yang dapat membahayakan tubuh jika seorang wanita muslimah menggunakan lipstiknya saat makan atau minum.
Baca Juga: Rahasia Nabi Sulaiman Menaklukkan Hati Ratu Balqis, Ustadz Somad Bongkar Semuanya!
Keempat, disampaikan pula olehnya bahwa lipstik dapat menyebabkan perubahan warna di sekitar bibir menjadi lebih kecoklatan.***