Bharada E berpeluang Bebas Atas Kasus Kematian Brigadir J, Berikut Pasal Pendukungnya

inNalar.com- Kasus kematian Brigadir J sudah sampai pada tahap persidangan yang dihadiri juga oleh para tersangka, salah satunya Bharada E.

Kasus Ferdy sambo atas kematian brigadir J masih ramai diperbincangkan oleh publik. Mantan Propam Irjen Ferdy  Sambo kini sudah menjadi tersangka dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Diketahui dari kuasa hukumnya tersangka lainnya Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice kolaborator.

Baca Juga: Kaesang Curhat Koper Nyasar ke Medan, Batik Air Angkat Suara dan Beri Permintaan Maaf

Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.

Menurut kuasa hukum, Bharada E telah mengungkap nama yang terlibat dalam oembunuhan brigadir J kepada penyidik tim khusus.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Bharada E bisa saja lolos dari jeratan hukum meski telah ditetapkan menjadi tersangka pasca penembakannya terhadap brigadir J.

Menurut Mahfud MD, Bharada E dapat lolos asal memberikan bukti bahwa penembakan yang dilakukan atas perintah atasannya pada saat itu.

Baca Juga: Deddy Corbuzier diserang Fans Mayden, Deddy : yang Bahas Virginity Duluan Siapa?!

Mahfud MD memastikan pihak yang memerintahkan penembakana terhadap brigadir J tidak akan lolos dari jeratan hukum.

Praktisi hukum Muhammad Ari Pratomo menuturkan bahwa Bharada E berpeluang mendapatkan hukuman ringan bila permohonan justice kolaborator brada E dikabulkan.

Hal ini sudah sesuai dengan UU pasal 10 ayat 2 no 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.

“Tapi syaratnya tidak boleh menjadi tersangka utama,” ujar Arif.

Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta Episode 8 Tayang Hari Ini : Bu Nadia Diancam Pak Rahmat Masuk Penjara, Ada Apa ?

Ari juga menjelaskan Bharada E bisa bebas dari jeratan hukum, karena ia hanya menjalankan perintah atasanya. Hal ini mengacu pada pasal 51 ayat 1 KUHP.

Ayat tersebut berbunyi, barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perbuatan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dipidana.

Hal tersebut Bharada E harus menunjukkan bukti administratif bahwa ia hanya diberi perintah oleh atasannya.***

Rekomendasi