Besok! PNS Golongan III dan IV yang Pensiun Sebelum 2019 Bakal Terima Transferan Segini dari Taspen, Tertinggi…

inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun sejak dan sebelum 1 Januari 2019 akan menerima gaji pensiunan dari PT Taspen.

Selayaknya pensiunan Pegawai Negeri Sipil lainnya, besaran gaji pensiun milik PNS yang sudah pensiun sejak dan sebelum Januari 2019 ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.

Namun, berbeda dengan besaran pensiunan PNS yang pensiun setelah peraturan ini diterbitkan, nominal uang pensiun Pegawai Negeri Sipil yang sudah tidak aktif sejak dan sebelum Januari 2019 ini diatur pada Lampiran V PP Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: Public Expose Live: Terus Bertransformasi, BRI Optimis Menutup Tahun 2023 Dengan Kinerja Cemerlang

Dalam Lampiran V tersebut juga disebutkan nominal uang pensiunan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil sebelum peraturan ini diterapkan.

Berikut adalah besaran gaji pensiun PNS golongan III dan IV sebelum PP Nomor 18 Tahun 2019 diterapkan.

Golongan III

Baca Juga: Hingga 9 Desember, Kompetisi BRI Write Fest 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta! Ini Syarat dan Ketentuannya

– Golongan IIIa menerima Rp1.486.500 hingga Rp3.026.100

– Golongan IIIb menerima Rp1.486.500 hingga Rp3.154.100

– Golongan IIIc menerima Rp1.486.500 hingga Rp3.287.500

Baca Juga: Asik! PNS yang Sudah Pensiun Sebelum Januari 2019 Bakal Ditransfer Gaji Pensiunan Segini dari Taspen, Naik?

– Golongan IIId menerima Rp1.486.500 hingga Rp3.426.600

Golongan IV

Golongan IVa menerima Rp1.486.500 sampai Rp3.571.500

Golongan IVb menerima Rp1.486.500 sampai Rp3.722.600

Golongan IVc menerima Rp1.486.500 sampai Rp3.880.100

Golongan IVd menerima Rp1.486.500 sampai Rp4.044.200

Golongan IVe menerima Rp1.486.500 sampai Rp4.215.300

Kemudian, di bawah ini adalah gaji pensiunan PNS golongan III dan IV yang sudah tidak aktif sejak dan sebelum Januari 2019.

Gaji Golongan III

– Golongan IIIa: Rp1.560.800 sampai Rp3.177.300 per bulan

– Golongan IIIb: Rp1.560.800 sampai Rp3.311.700 per bulan

– Golongan IIIc: Rp1.560.800 sampai Rp3.451.800 per bulan

– Golongan IIId: Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800 per bulan

Gaji Golongan IV

– Golongan IVa: Rp1.560.800 hingga Rp3.750.000 per bulan

– Golongan IVb: Rp1.560.800 hingga Rp3.908.700 per bulan

– Golongan IVc: Rp1.560.800 hingga Rp4.074.000 per bulan

– Golongan IVd: Rp1.560.800 hingga Rp4.246.300 per bulan

– Golongan IVe: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900 per bulan

Itulah gaji pensiunan PNS yang sudah pensiun sejak dan sebelum Januari 2019. Besaran nominal ini sesuai dengan yang tercantum dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 Lampiran V.***

 

Rekomendasi