

inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun sejak dan sebelum 1 Januari 2019 akan menerima gaji pensiunan dari PT Taspen.
Selayaknya pensiunan Pegawai Negeri Sipil lainnya, besaran gaji pensiun milik PNS yang sudah pensiun sejak dan sebelum Januari 2019 ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.
Namun, berbeda dengan besaran pensiunan PNS yang pensiun setelah peraturan ini diterbitkan, nominal uang pensiun Pegawai Negeri Sipil yang sudah tidak aktif sejak dan sebelum Januari 2019 ini diatur pada Lampiran V PP Nomor 18 Tahun 2019.
Baca Juga: Public Expose Live: Terus Bertransformasi, BRI Optimis Menutup Tahun 2023 Dengan Kinerja Cemerlang
Dalam Lampiran V tersebut juga disebutkan nominal uang pensiunan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil sebelum peraturan ini diterapkan.
Berikut adalah besaran gaji pensiun PNS golongan III dan IV sebelum PP Nomor 18 Tahun 2019 diterapkan.
Golongan III
– Golongan IIIa menerima Rp1.486.500 hingga Rp3.026.100
– Golongan IIIb menerima Rp1.486.500 hingga Rp3.154.100
– Golongan IIIc menerima Rp1.486.500 hingga Rp3.287.500
– Golongan IIId menerima Rp1.486.500 hingga Rp3.426.600
Golongan IV
– Golongan IVa menerima Rp1.486.500 sampai Rp3.571.500
– Golongan IVb menerima Rp1.486.500 sampai Rp3.722.600
– Golongan IVc menerima Rp1.486.500 sampai Rp3.880.100
– Golongan IVd menerima Rp1.486.500 sampai Rp4.044.200
– Golongan IVe menerima Rp1.486.500 sampai Rp4.215.300
Kemudian, di bawah ini adalah gaji pensiunan PNS golongan III dan IV yang sudah tidak aktif sejak dan sebelum Januari 2019.
Gaji Golongan III
– Golongan IIIa: Rp1.560.800 sampai Rp3.177.300 per bulan
– Golongan IIIb: Rp1.560.800 sampai Rp3.311.700 per bulan
– Golongan IIIc: Rp1.560.800 sampai Rp3.451.800 per bulan
– Golongan IIId: Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800 per bulan
Gaji Golongan IV
– Golongan IVa: Rp1.560.800 hingga Rp3.750.000 per bulan
– Golongan IVb: Rp1.560.800 hingga Rp3.908.700 per bulan
– Golongan IVc: Rp1.560.800 hingga Rp4.074.000 per bulan
– Golongan IVd: Rp1.560.800 hingga Rp4.246.300 per bulan
– Golongan IVe: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900 per bulan
Itulah gaji pensiunan PNS yang sudah pensiun sejak dan sebelum Januari 2019. Besaran nominal ini sesuai dengan yang tercantum dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 Lampiran V.***