

inNalar.com – Kenaikan UMP 2025 diusulkan berada di angka 8-10 persen. Inilah besaran gaji yang berlaku di Jawa Timur di tahun mendatang.
Provinsi Jawa Timur akan segera menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 dengan proyeksi kenaikan UMP 2025 mencapai 10 persen.
Hal ini berdasarkan atas permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang mengusulkan kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen.
Pengumuman resmi dari pemerintah pusat akan jatuh pada tanggal 21 November 2024 mendatang yang dikonfirmasi langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Keputusan ini akan menjadi acuan bagi setiap provinsi, termasuk Jawa Timur dalam menetapkan dan memberlakukan UMP 2025 baru mulai 1 Januari 2025.
Meskipun pengumuman resmi dari pemerintah pusat akan dilakukan pada akhir November 2024, pihak pemerintah Jawa Timur telah melakukan pertimbangan.
Baca Juga: Segera Disahkan Pemerintah, Besaran UMP Jawa Tengah 2025 Bakal Naik 10 Persen? Ini Bocorannya
Kenaikan UMP ini menjadi penting sebagai respons terhadap peningkatan kebutuhan dasar yang terus melonjak akibat inflasi.
Selain itu, harga kebutuhan pokok yang semakin tinggi telah menekan daya beli pekerja, terutama yang bergaji minimum.
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan para pekerjanya dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak dan mempertahankan daya beli mereka.
Baca Juga: Kenaikan UMP 2025 Disahkan 21 November, Segini Besaran Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di sektor formal maupun informal.
Namun, pihak pengusaha berharap agar kenaikan UMP tetap memperhatikan kemampuan industri untuk menjaga keseimbangan biaya operasional, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal ini dikarenakan usaha dalam skala kecil akan sangat rentan terdampak terhadap perubahan dalam komponen biaya tenaga kerja.
Proses penetapan UMP di Jawa Timur melibatkan penghitungan data inflasi regional dan pertumbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan standar kebutuhan hidup layak (KHL) di provinsi tersebut.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengupahan yang merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Dewan pengupahan provinsi setempat menyatakan bahwa penetapan UMP didasarkan pada upaya untuk mencapai keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis di daerah tersebut.
Dengan adanya kenaikan UMP 2025, pemerintah Jawa Timur berharap dapat mendorong produktivitas tenaga kerja dan meningkatkan daya saing daerah.
Jika pada akhirnya keputusan kenaikan UMP adalah 10 persen, maka UMP Jawa Timur akan naik yang semula Rp 2.165,244 menjadi Rp 2.381.768.
Namun, perlu diingat agar kebijakan ini tetap memperhatikan kondisi ekonomi agar tidak membebani sektor bisnis secara berlebihan.
Keputusan akhir mengenai besaran UMP 2025 diharapkan bisa menjadi jalan tengah yang memenuhi kebutuhan pekerja sambil menjaga stabilitas ekonomi di Jawa Timur.***(Muhammad Arif)