

JAKARTA, inNalar.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun di APBN 2024 untuk kenaikan gaji pesiunan PNS.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini dikarenakan mereka tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).
Sri Mulyani sendiri telah menyetujui kenaikan gaji pensiunan dan akan mulai diberlakukan untuk semua golongan pada 2024 mendatang.
Sebagai informasi, pemerintah menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen, dan pensiunan 12 persen.
Adapun detail dalam anggaran yakni, ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun.
Informasi mengenai kenaikan gaji ini merupakan kabar yang akan membahagiakan para pensiunan pada Januari 2024 mendatang.
Aturan dan Batas Pensiun PNS
Dalam undang-undang sudah mengatur urusan pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seorang PNS akan diberhentikan dengan hormat jikalau sudah mencapai batas usia yang sudah ditentukan.
Selain itu, PNS berhak pensiun ketika sudah melalui masa kerja sekurangnya 10 tahun.
Baca Juga: Menelusuri Desa Kete Kesu, Warisan Tradisi dari Tana Toraja dengan Kuburan Ikonik Berusia 500 Tahun
Sebagai informasi, batas usia pensiun PNS terbaru mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99.
Berdasarkan surat tersebut batas usia pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan masing-masing PNS.
Adapun batas usia PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun.
Sedangkan, pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya yakni 60 tahun.
Selanjutnya bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama ialah 65 tahun.
Di sisi lain, batas usia pensiun PNS yang mengemban jabatan fungsional yang ditentukan undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
PNS berusia di atas 60 tahun dan sedang menjabat fungsional ahli madya, yang sebelum PP ini berlaku batas usia pesiunnya ditetapkan 65 tahun.
Kemudian PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda sebelum PP ini berlaku, batasnya yakni 60 tahun.
Besaran Gaji Pensiunan PNS di APBN 2024
Seseorang yang menjadi pensiunan PNS tetap akan mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.
Gaji akan dikelola oleh BUMN PT Taspen dan disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos
Dalam PP Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, mengatur besaran dana yang disalurkan.
Berikut ini gaji pensiunan PNS:
Pensiunan Golongan I:
I A: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp1.962.128
I B: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp2.077.264
I C: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp2.165.184
I D: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp2.256.688
Pensiunan Golongan II
II A: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp2.833.824
II B: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp2.953.776
II C: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp3.078.656
II D: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp3.208.800
Baca Juga: Gibran Rakabuming Panen Sindiran Netizen Usai Ketua MK Anwar Usman Dijatuhi Sanksi oleh MKMK
Pensiunan Golongan III
III A: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp3.558.576
III B: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp3.709.104
III C: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp3.866.016
III D: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp4.029.536
Pensiunan Golongan IV
IV A: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp4.200.000
IV B: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp4.377.744
IV C: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp4.562.880
IV D: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp4.755.856
IV E: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp4.957.008