Besaran Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Segini Anggaran yang Disetujui Sri Mulyani di APBN 2024


JAKARTA, inNalar.com
– Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun di APBN 2024 untuk kenaikan gaji pesiunan PNS.

Kenaikan gaji pensiunan PNS ini dikarenakan mereka tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).

Sri Mulyani sendiri telah menyetujui kenaikan gaji pensiunan dan akan mulai diberlakukan untuk semua golongan pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Menilik Saka Lawang: Pengolahan Tebu Secara Tradisional di Kabupaten Agam, Masih Pakai Tenaga Kerbau?

Sebagai informasi, pemerintah menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen, dan pensiunan 12 persen.

Adapun detail dalam anggaran yakni, ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun.

Informasi mengenai kenaikan gaji ini merupakan kabar yang akan membahagiakan para pensiunan pada Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Viral! Seorang Pria Paruh Baya di Sumatera Utara Pamer Uang Gepokan di Jalan Raya, Ingin Adu Kekayaan?

Aturan dan Batas Pensiun PNS

Dalam undang-undang sudah mengatur urusan pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seorang PNS akan diberhentikan dengan hormat jikalau sudah mencapai batas usia yang sudah ditentukan.

Selain itu, PNS berhak pensiun ketika sudah melalui masa kerja sekurangnya 10 tahun.

Baca Juga: Menelusuri Desa Kete Kesu, Warisan Tradisi dari Tana Toraja dengan Kuburan Ikonik Berusia 500 Tahun

Sebagai informasi, batas usia pensiun PNS terbaru mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99.

Berdasarkan surat tersebut batas usia pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan masing-masing PNS.

Adapun batas usia PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun.

Baca Juga: Berubah Konsep Jadi Modern, Pasar Sanggeng di Papua Barat Ini Bakal Bantu Kebangkitan Ekonomi di Manokwari

Sedangkan, pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya yakni 60 tahun.

Selanjutnya bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama ialah 65 tahun.

Di sisi lain, batas usia pensiun PNS yang mengemban jabatan fungsional yang ditentukan undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Baca Juga: Patung Jokowi di Karo Sumatera Utara Senilai Rp2,5 Miliar Dianggap Buang-buang Duit, Bentuknya Bisa Diubah?

PNS berusia di atas 60 tahun dan sedang menjabat fungsional ahli madya, yang sebelum PP ini berlaku batas usia pesiunnya ditetapkan 65 tahun.

Kemudian PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda sebelum PP ini berlaku, batasnya yakni 60 tahun.

Besaran Gaji Pensiunan PNS di APBN 2024

Seseorang yang menjadi pensiunan PNS tetap akan mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.

Baca Juga: Dokter Palestina Kirim Pesan Terbuka untuk 100 Dokter Israel yang Meminta Pengeboman Rumah Sakit di Gaza

Gaji akan dikelola oleh BUMN PT Taspen dan disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos

Dalam PP Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, mengatur besaran dana yang disalurkan.

Berikut ini gaji pensiunan PNS:

Pensiunan Golongan I:

I A: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp1.962.128

I B: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp2.077.264

I C: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp2.165.184

I D: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp2.256.688

Baca Juga: Pasca Anwar Usman Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat, Mahfud MD Kini Mengaku Bangga Lagi dengan MK

Pensiunan Golongan II

II A: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp2.833.824

II B: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp2.953.776

II C: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp3.078.656

II D: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp3.208.800

Baca Juga: Gibran Rakabuming Panen Sindiran Netizen Usai Ketua MK Anwar Usman Dijatuhi Sanksi oleh MKMK

Pensiunan Golongan III

III A: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp3.558.576

III B: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp3.709.104

III C: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp3.866.016

III D: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp4.029.536

Baca Juga: Kontroversial! Aturan di Prancis Bikin Orang yang Hina Israel Akan Dipenjara hingga 2 Tahun Sekaligus Denda…

Pensiunan Golongan IV

IV A: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp4.200.000

IV B: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp4.377.744

IV C: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp4.562.880

IV D: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp4.755.856

IV E: Mulai Rp1.748.096 sampai Rp4.957.008

Rekomendasi