Berujung Rugikan Jutaan Pendidik, Apa Arti dari Penghapusan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

inNalar.com – Baru-baru ini telah ramai dibicarakan mengenai pemerintah yang akan menghapus tunjangan profesi guru dari RUU Sisdiknas.

Sebelumnya, informasi penghapusan tunjangan profesi guru telah menuai banyak kritik masyarakat, khususnya Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang melakukan konferensi pers pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Pada konferensi pers tersebut, mengungkapkan rasa kecewa terhadap penghapusan ayat tentang Tunjangan Profesi Guru.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mick Jagger, Ternyata dia Orang yang Menyebut Lagu-lagu Rolling Stones Mengerikan

“Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen,” ungkap Unifah.

Diketahui bahwa draf RUU Sisdiknas versi Agustus telah menghilangkan sebagaimana yang sebelumnya tertuang pada ayat 3-10 pasal 127.

Oleh karena itu PGRI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan berdiskusi bersama, agar dapat memberikan keputusan yang tidak mengecewakan guru.

Lantas apa arti dibalik penghapusan tunjangan profesi guru jika benar-benar menghilang? Berikut penjelasannya.

 Baca Juga: Cuma Ada di Jepang! Pemerintah Adakan Kampanye Kontes Ajak Generasi Muda Banyak Minum Alkohol

Melukai rasa keadilan profesi guru 

Pada konferensi pers, Unifah Rusyidi mengungkapkan bahwa dengan penghilangan tunjangan profesi guru akan berakibat melukai guru itu sendiri.

“Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi guru, mempersulit kenaikan pangkat dan yang paling dramatik ini yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapus tunjangan profesi guru dan dosen di RUU Sisdiknas,” ungkapnya.

Hilangnya penghargaan bagi guru dan dosen.

Unifah juga mengungkapkan perasaan kecewa jika benar-benar tunjangan profesi guru dihapuskan.

Baca Juga: BI dan Pemerintah Resmi Meluncurkan Tampilan Uang Rupiah Kertas Baru TE 2022, Begini Desain Detailnya

Itu karena, tunjangan tersebut merupakan substansi yang sangat penting bagi guru dan dosen. 

Tidak adanya kesejahteraan pada profesi guru 

Dengan dihapuskan tunjangan profesi guru, maka berkurangnya kesejehteraan kehidupan mereka yang mana sebelumnya masih banyak para guru memerlukan perhatian khusus pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh PGRI bahwa fakta banyak guru dan dosen yang hingga kini belum mendapatkan gaji yang memadai hingga minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota.

 Baca Juga: COVID-19 Meningkat di Indonesia, Pemerintah Putuskan PPKM Kembali, Ini Kata Pakar

Dengan begitu, dalam konferensi pers, PGRI meminta pemerintah agar mendiskusikan ulang secara terang dengan mengutamakan kejujuran mengenai RUU Sisdiknas tersebut.

Meskipun begitu, hingga kini belum ada keputusan akhir dari pemerintah mengenai RUU Sisdiknas ini.***

Rekomendasi