Berubah Menjadi 2 Kabupaten dan 1 Kota, Ternyata Ada 8 Desa yang Menolak Pemekaran Wilayah Banyumas, Kok Bisa?

inNalar.com – Sebelumnya pernah diperbincangkan tentang diberlakukannya pemekaran wilayah di Banyumas.

Bisa dikatakan pemekaran wilayah menurut Pekerjaan umum merupakan pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.

Dilansir InNalar.com dari banyumaskab.go.id, dijelaskan jika sebelumnya telah dilakukan sosialisasi pemekaran wilayah Banyumas pada 27 Kelurahan dan 24 Desa.

Baca Juga: Anggarannya Rp779,2 Miliar, Jembatan di Maluku Ini Tuai Kontroversi Saat Penamaannya, Apa Masalahnya?

Meskipun begitu, didapati jika ada 8 desa yang menolak akan dilakukannya pemekaran wilayah di Banyumas tersebut.

Sekedar informasi, pemekaran wilayah di Banyumas itu dipaparkan akan berubah menjadi 2 kabupaten dan satu kota.

Adapun 2 kabupaten tersebut adalah Banyumas Timur, Banyumas Barat, dan kota purwokerto.

Baca Juga: Luasnya 81 Hektar, Pulau Wisata di Kalimantan Timur Ini Berdiri di Tengah Sungai Mahakam: Wujudnya Mirip Kapal

Diketahui jika luas dari kabupaten Banyumas sendiri adalah 1.328 kilometer persegi.

Berdasarkan data dari BPS pada tahun 2020, penduduk Banyumas sendiri telah mencapai angka 1.78 juta jiwa.

Sedangkan wilayah kabupaten Banyumas sendiri terdiri atas 27 kecamatan 30 kelurahan dan 301 desa.

Baca Juga: Ada Lebih dari 500 Sumur? Tambang Minyak Tradisional Wonocolo di Bojonegoro Ini Telah Ada Sejak Zaman Belanda

Karena itulah usulan dilakukan pemekaran wilayah di daerah Banyumas dilakukan, karena dinilai jika daerah tersebut akan lebih ideal jika memiliki 2 kabupaten dan 1 kota.

Akan tetapi selama melakukan sosialisasi pemekaran wilayah di Banyumas, diketahui terdapat delapan desa yang menolak untuk masuk wilayah Kota Purwokerto.

Alasann dari mereka menolak untuk dilakukannya pemekaran hingga masuk ke Purwokerto, itu karena mereka memiliki persepsi jika nantinya desa akan berubah menjadi kelurahan.

Walaupun secara substansi, sebenarnya pemekaran wilayah di banyumas tidaklah membahas tentang berubahnya desa jadi kelurahan.

Berdasarkan penjelasan Bupati pada situs resmi pemerintahan Banyumas, sebenarnya Bisa saja desa tetap akan jadi desa saat berada di dalam Kota Purwokerto.

Adapun Bupati Banyumas tersebut adalah Achmad Husein, yang telah menyampaikan rencana pemekaran Kabupaten Banyumas tersebut dalam Rapat Paripurna tentang Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Banyumas.

Selama melakukan rapat paripurna itu, pemimpin rapatnya adalah dr Budhi Setiawan yang terjadi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas.

Bupati Husein memapaparkan bahwa rencana pemekaran tersebut sudah sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009.

Pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009, hal tersebut menjelaskan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang pada Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 hingga 2025.

Beberapa Peraturan Daerah tersebut yaitu mengamanatkan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas yaitu mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. ***

Rekomendasi