Bersiap Pendaftaran PPPK 2024! Simak Daftar Gaji PPPK Golongan 1 Sampai 17 Beserta Tunjangannya

inNalar.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan segera menggelar seleksi PPPK 2024.

Berbeda dari CPNS 2024, formasi PPPK 2024 memiliki porsi yang lebih besar yaitu sebanyak 1.031.554 formasi.

PPPK 2024 memberikan kesempatan untuk masyarakat yang ingin berkarir menjadi tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Baca Juga: Kontroversi Kasus Kopi Sianida: Keadilan yang Tertunda bagi Jessica Wongso atau Mirna Salihin?

Profesi ini dibagi menjadi 17 golongan dan terdiri dari pegawai guru dan non-guru.

Tahun ini, pemerintah membuka 2 jenis posisi PPPK antara lain jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pemilihan PPPK 2024 dilakukan dengan tes berbasis computer (CAT) dan disaring berdasarkan peringkat terbaik.

Baca Juga: Kasus Kopi Sianida: Ahli Psikologi Forensik Sebut Ayah Mirna Salihin Sosok Berbahaya, Ini Alasannya

Pelamar juga wajib mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara berbasis komputer.

Pelamar yang tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 sebaiknya mengetahui besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan.

Sebagai informasi, pemerintah telah menaikkan gaji PPPK sebanyak 8 persen dari 5 tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Intip Perbedaan PNS dan PPPK, Selisih Gajinya Bisa Sampai Rp1 Juta?

Berikut rincian gaji PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

1. Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
2. Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
3. Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
4. Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
5. Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
6. Golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
7. Golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800
8. Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
9. Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500

Baca Juga: Jessica Wongso Korban atau Pelaku? Ahli Digital Forensik Ini Bongkar Fakta Mengejutkan
10. Golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
11. Golongan XI: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000
12. Golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
13. Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
14. Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000

Selain gaji, PPPK memperoleh tunjangan berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

PPPK juga berhak atas perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Son Suk Ku Pertimbangkan Peran baru di Film Komedi Sci-Fi Adaptasi Webtoon Populer Bertajuk ‘Moon You’

Namun, pegawai dengan perjanjian kerja ini tidak mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun.

Kementerian PANRB mengingatkan bahwa pendaftar hanya dapat melamar 1 formasi PPPK dalam 1 kali periode pembukaan seleksi.

Pihaknya juga meminta pelamar tidak memakai 2 nomor kependudukan yang berbeda agar tidak dinyatakan gugur dan dikenai sanksi hukum.

Seleksi PPPK diperuntukkan untuk orang yang mempunyai pengalaman kerja sesuai tugas jabatan yang dilamar.

Pelamar tingkat pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama harus memiliki kualifikasi minimal 2 tahun dan jabatan ahli muda minimal 3 tahun.***

Rekomendasi