

inNalar.com – Terdapat beberapa syarat bagi siapa saja yang ingin berbisnis pada bidang energi khususnya di tenaga listrik.
Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (ESDM) memaparkan pada Jenis Usaha dan Tata Cara Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pemaparan tersebut disampaikan pada webinar Perizinan Usaha Ketenagalistrikan setelah pemberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam usaha penyediaan tenaga listrik
Terdapat skema izin usaha ketenagalistrikan yang dijelaskan pada webinar.
1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU).
Baca Juga: Ricuh di Lampung Tengah hingga 1.500 Petugas Gabungan Dikerahkan, Apa Penyebabnya?
2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendir (IUPLTS).
3. Izin Pemanfaatan Jaringan TL untuk Telekomunikasi Multimedia dan Informatika (IPJ Telematika).
4. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
Selanjutnya terdapat perizinan berusaha berbasis risiko yang merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan usaha yang berdasarkan tingkat risiko usaha.
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021
Usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilaksanakan untuk kepentingan umum dan kepentingan pribadi.
Dilansir dari inNalar.com ada 4 kepentingan umum terdapat 4 jenis usaha antara lain:
1. Pembangkitan Tenaga Listrik
2. Transmisi Tenaga Listrik
3. Distribusi Tenaga Listrik
4. Penjualan Tenaga Listrik
Jenis usaha tersebut berdasarkan IUPTLU yang diterbitkan Menteri sesuai kewenangannya.
Pelaku yang menyelenggarakan usaha antara lain, BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi, serta Swadaya masyarakat pada usaha bidang penyediaan tenaga listrik.
Melansir pada unggahan instagram infogatrik terdapat tahapan badan usaha pada pelaksanaan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
1. Badan Usaha
2. Sertifikat Kompetensi Tenaga Listrik (SKTTK)
3. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
4. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
Pada Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdapat beberapa dokumen persyaratan atara lain:
1. Analisis Kebutuhan Tenaga Listrik
2. Rekomendasi Gubernur
3. Rancangan RUPTL
4. Dokumen studi kelayakan
5. Dokumen PJBL dengan persetujuan HJTL
6. Rancangan tarif tenaga listrik sesuai golongan dan tarif
7. Laporan tahunan realisasi RUPTL
Terdapat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Non KBLI untuk perizinan usaha penyediaan tenaga listrik.
Pada KBLI ada dua izin usaha yang masuk dalam persyaratan KBLI:
1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
2. zin Penjualan/Pembelian dan Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara
Sedangkan pada Non KBLI terdapat tujuh izin usaha yang hanya terkait dengan KBLI dan bukan menjadi persyratan
1. Izin Usaha Penyediaan tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri
2. Penetapan Wilayah Usaha
3. Penetapan Tarif tenaga Listrik
4. Pengesahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
5. Persetujuan Harga Jual dan Sewa Tenaga Listrik
6. Persetujuan Harga Pembelian tenaga Listrik Lintas Negara
7. Registrasi Nomor Identitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU)***