Berlimpah Tukin Hingga Rp8,7 Juta, Intip Gaji dan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Ini di Kementerian Luar Negeri, Belum Banyak yang Tahu?


inNalar.com –
Penata Kanselerai adalah jabatan fungsional yang diperuntukkan bagi PNS yang bekerja di instansi Kementerian Luar Negeri.

Besaran gaji pokok PNS Penata Kanselerai diketahui telah ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 dan tunjangan jabatan diatur pula dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2022.

Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, PNS Penata Kanselerai di lingkungan kerja Kementerian Luar Negeri ini pun mendapatkan tunjangan kinerja yang nominalnya sangat fantastis.

Baca Juga: Jadi Incarannya Anak Bahasa, Segini Gaji PNS Penerjemah di Sekretariat Negara RI Versi Skema Single Salary, Gaji Bersih Rp8,9 Juta Untuk Pangkat…

Sebelum kita menilik besaran pendapatan per bulan pegawai pemerintahan yang satu ini, mari mengenal jabatan di Kemlu berikut ini.

PNS Penata Kanselerai tugasnya berkutat pada penataan keuangan, barang aset negara, hal-hal di bidang tata usaha, dan hal kekanseleraian lainnya.

Adanya pejabat dengan jabatan fungsional ini tujuannya agar dapat mendukung kegiatan diplomasi dan konsuler antarnegara.

Baca Juga: Habis Rp1,5 Miliar, Kades di Batang Jawa Tengah Bangun Gedung Desa 8 Lantai Pakai Uang Pribadi, Begini Wujudnya Sekarang

Jabatan fungsional PNS di Kementerian Luar Negeri ini terdiri dari pangkat ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.

Adapun nominal gaji pokok saat ini jika merujuk pada standar PP Nomor 15 Tahun 2019, Ahli Pertama akan mendapatkan gapok yang berkisar pada golongan 3a dan 3b.

Kisaran gaji pokok golongan 3a – 3b berkisar mulai dari yang paling rendah Rp2.579.400 sampai yang tertinggi Rp4.415.600.

Baca Juga: Rp52 Triliun Dibagi Tiga Bagian, Inilah Nominal Jatah Para Pensiunan PNS Terkait Kenaikan Gaji Pada Tahun 2024 Mendatang

Sementara jabatan ahli muda bagi PNS Penata Kanselerai ini diketahui pula gapok yang akan didapat berkisar pada nominal golongan 3c dan 3d.

Kisaran gapok golongan 3c dan 3d bakal mulai dari Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.797.000.

Jabatan tertinggi di tugas fungsional Kemenlu ini adalah ahli madya dengan kisaran gaji nominal yang masuk ke dalam golongan 4a – 4c.

Sementara untuk besaran kisaran gapok Penata Kanselerai Ahli Madya mulai dari yang terendah Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.431.900.

Penata Kanselerai Ahli Pertama dipersyaratkan diisi oleh PNS lulusan S1 atau D4 jurusan akuntansi, manajemen, ekonomi, dan yang lainnya.

Usia maksimal menjabat ini adaah 53 tahun, sedangkan untuk ahli madya 55 tahun

Sebagai informasi tambahan yang ada di dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2022, tunjangan jabatan PNS Penata Kanselerai pun terbagi menjadi tiga nominal pembagian.

Pertama untuk jabatan ahli madya memiliki tambahan tunjangan jabatan sebesar Rp1.445.000.

Sementara untuk tunjangan kinerja jabatan tertinggi di Penata Kanselerai Kementerian Luar Negeri masuk ke level 11 dengan besaran Rp8.757.600.

Adapun untuk jabatan ahli muda mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.012.000, sedangkan tukin yang didapat mencapai Rp5.079.200.

Pangkat terendah, yakni ahli pertama diketahui memiliki tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp540.000 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150.

Itulah gaji dan tunjangan PNS Penata kanselerai yang bekerja di lingkungan instansi Kementerian Luar Negeri.***

Rekomendasi