

inNalar.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah lembaga kementerian yang dibentuk untuk membantu meningkatkan kinerja sektor industri.
Kemenperin bertugas untuk mengupayakan pertumbuhan ekonomi nasional, serta memberikan fasilitas kepada industri kecil dan menengah.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kemenperin, kabarnya mendapatkan tukin hingga menembus Rp30 juta rupiah.
Baca Juga: Telan Biaya Rp671,54 Miliar, Jokowi Berhasil Resmikan Bandara Douw Aturure di Papua
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengesahkan ketentuan besaran subsidi yang didapat pada tanggal 14 November 2018.
Setiap pegawai Kemenperin, berdasarkan tingkatan jabatannya, akan memperoleh subsidi sebagaimana termaktub dalam Perpres Nomor 120 Tahun 2018.
Visi dan Misi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dibentuk untuk mengurus industri, sesuai dengan namanya.
Baca Juga: Komitmen Perbaiki Lingkungan, BRI Bantu Penerapan Urban Farming Mrican Caturtunggal di Yogyakarta
Visi kementerian ini di antaranya adalah menjadikan Indonesia sebagai negara industri yang tangguh, kuat, dalam, sehat, dan berkeadilan.
Sedangkan misi Kemenperin di antaranya adalah menjadikan industri nasional sebagai penggerak sekaligus pilar perekonomian Indonesia.
Misi lainnya adalah memperluas kesempatan bekerja, menjamin persaingan kerja yang sehat, dan memperkuat struktur industri nasional.
Strategi yang ditempuh oleh Kemenperin adalah melakukan pembangunan perindustrian yang hijau dan strategis.
Strategi lainnya adalah mengendalikan eskpor sumber daya alam nasional, dan meningkatkan kerjasama internasional dalam bidang industri.
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS Kemenperin
Lalu, berapakah besaran subsidi yang diperoleh pegawai sesuai Perpres Nomor 120 Tahun 2018? Berikut perinciannya:
Pejabat Kelas 1: Rp2.531.250,- (2 juta 531 ribu 250 rupiah)
Pejabat Kelas 2: Rp2.7O8.25O,- (2 juta 708 ribu 250 rupiah)
Pejabat Kelas 3: Rp2.898.000,- (2 juta 898 ribu rupiah)
Pejabat Kelas 4: Rp2.985.000,- (2 juta 985 ribu rupiah)
Pejabat Kelas 5: Rp3.134.250,- (3 juta 134 ribu 250 rupiah)
Pejabat Kelas 6: Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah)
Pejabat Kelas 7: Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah)
Pejabat Kelas 8: Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
Pejabat Kelas 9: Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah)
Pejabat Kelas 10: Rp5.979.200,- (5 juta 979 ribu 200 rupiah)
Pejabat Kelas 11: Rp8.757.600,- (8 juta 757 ribu 600 rupiah)
Pejabat Kelas 12: Rp9.896.000,- (9 juta 896 ribu rupiah)
Pejabat Kelas 13: Rp10.936.000,- (10 juta 936 ribu rupiah)
Pejabat Kelas 14: Rp17.064.000,- (17 juta 64 ribu rupiah)
Pejabat Kelas 15: Rp19.280.000,- (19 juta 280 ribu rupiah)
Pejabat Kelas 16: Rp27.577.500,- (27 juta 577 ribu 500 rupiah)
Pejabat Kelas 17: Rp33.240.000,- (33 juta 240 ribu rupiah)
Demikian besaran tukin yang diperoleh PNS Kemenperin setiap bulan sesuai Perpres Nomor 120 Tahun 2018. Semoga bermanfaat. ***