Berdiri Sejak Tahun 1979, Perusahaan di Jakarta ini Terlilit Utang Rp 1 Triliun Sampai Hengkang dan Bangkrut

inNalar.com – Diketahui bahwa perusahaan ini dulunya dinaungi oleh BUMN hingga terjadilah kebangkrutan atau pailit.

Kebangkrutan suatu perusahaan yang dinaugi oleh BUMN tentunya harus dilepas dengan cepat untuk meminimalisir kerugian keuangan negara yang memiliki jumlah fantastis.

Letak dari perusahaan ini berada di Jakarta yang sudah berdiri sejak tahun 1979 yang bergerak di bidang konstruksi.

Baca Juga: Anggaran Capai Rp16 Miliar, Proyek Property Raksasa Milik BUMN di Banten Akan Segera Direalisasikan

Perusahaan yang dinyatakan bangkrut atau pailit ini memiliki nama Istaka Karya ini memiliki hutang yang sangat besar.

Bahkan aset yang dimilikinya lebih kecil daripada hutang yang harus dibayarkan, diketahui bahwa perusahaan tersebut sudah 9 tahun tidak ada peningkatan dan perkembangan dalam pekerjaan.

Perusahaan yang memiliki nama Istaka Karya terlilit hutang hingga mencapai angka triliunan.

Diketahui bahwa total hutang yang dimiliki oleh perusahaan yang memiliki nama Istaka Karya ini harus membayar hutang sebesar Rp 1 triliun lebih.

Baca Juga: Reza Arap Alih Profesi Jadi Karyawan PLN? Akun Kementerian BUMN Hingga Ikut Angkat Suara Loh…

Lebih tepatnya angka hutang yang harus dibayar yakni Rp 1,08 triliun, bahkan perusahaan yang dinyatakan bangkrut tersebut telah minus sejumlah Rp 570 miliar.

Total aset yang dimiliki oleh perusahaan yang dulunya dinaungi BUMN dan sekarang bangkrut atau pailit memiliki sejumla aset sebesar Rp 514 miliar.

Perusahaan yang memeras keuangan negara dan membuat rugi keuangan negara secara terus menerus maka Kementerian bergerak cepat.

Hal tersebut untuk mengantisipasi sejumlah kerugian yang sangat besar untuk negara, sehingga perusahaan yang memiliki permasalahan harus dilepas.

Baca Juga: Telkom Indonesia Dorong Diversitas Gender di Lingkungan BUMN, Targetnya Perempuan Andil Pimpin Negeri

Perusahaan Istaka Karya yang dinyatakan bangkrut atau pailit ini sudah beroperasi hingga 43 tahun lamanya.

Tentunya sebelum perusahaan yang memiliki nama Istaka Karya ini hengkang dari BUMN dan dinyatakan bangkrut maka harus melakukan pelunasan hutang terlebih dahulu.

Hal tersebut memiliki tujuan supaya para pekerja yang yang melaksanakan kegiatan pembangunan proyek dapat dibayar terlebih dahulu.

Tentang perusahaan Istaka Karya tidak membayarkan hutang kepada para mitra juga memiliki dampak yang buruk.

Salah satunya terdapat mitra yang tidak bisa melanjutkan usahanya kembali sebab tidak memiliki modal.***

 

Rekomendasi