Berdiri di Atas Lahan 45,91 Hektar, Rusun ASN Sebanyak 1.860 Unit di IKN Akan Pakai Perabotan dalam Negeri

inNalar.com – Pemerintah melalui Kementerian PUPR saat ini tengah melaksanakan pembangunan rusun ASN di IKN.

Sebanyak 47 tower rusun akan diselesaikan dengan pembangunan dana APBN serta ditargetkan rampung di akhir 2024 nanti.

Kementerian PUPR sendiri menargetkan pembangunan 12 tower rusun ASN dapat selesai di bulan Juli 2024 mendatang.

Baca Juga: Akses Satu-Satunya Lewat Gua, Kampung Terpencil di Kebumen Jawa Tengah Ini Hanya Ada Lima Rumah, Kok Betah?

Pembangunan keseluruhannya berupa 31 rusun untuk ASN sebanyak 1.860 unit.

Selain itu, 7 rusun untuk Hankam (Pertahanan dan Keamanan) dan 9 rusun untuk Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres sehingga totalnya sebanyak 960 unit.

Melansir dari Antara, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di IKN Kementerian PUPR menegaskan bahwa perabotan untuk rusun ASN di IKN akan memakai produk dalam negeri.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Disebut Gandeng Investor China, Menko Marves Luhut: Bunga Lebih Rendah

Terlebih, pembangunan IKN nantinya harus memanfaatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau produk dalam negeri sebanyak-banyaknya.

Tidak hanya itu, penggunaan perabotan produk dalam negeri ini juga akan dilakukan pada tempat-tempat lain.

Tidak terkecuali gedung-gedung pemerintahan di IKN, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Momen Langka! Presiden Jokowi Undang 3 Capres Makan Siang: Prabowo, Ganjar, dan Anies Kompak Gandengan Tangan

Hanya saja, untuk komponen-komponen lain yang berhubungan dengan mechanical electrical yang memang belum bisa diproduksi sendiri maka bisa dilakukan impor.

Rumah susun yang dibangun di IKN ini sendiri berdiri di atas lahan seluas 45,91 hektare.

Nantinya Otorita IKN yang bertanggung jawab dalam mengatur detail pengisian atau penghunian setiap tower rusun tersebut.

Kemudian Otorita IKN juga memiliki peran dalam memastikan operasionalisasi pengelolaan rumah susun yang sudah dibangun oleh Kementerian PUPR.

Dengan begitu, dapat tercipta sebuah ekosistem lingkungan berupa pemukiman layak huni

Yakni dengan sarana dan prasarana yang mampu menunjang aktivitas orang-orang di dalamnya.

Kementerian PUPR sendiri membangun rumah susun di IKN memakai 3 kriteria pelaksanaan pembangunan.

Yaitu Enviromental, Social, dan Governance atau ESG. Artinya yakni menggunakan kriteria Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola atau LST.***

 

Rekomendasi