Berdiri 1983, Pabrik Kertas di Sumatera Utara Ini Sempat Hentikan Operasional Selama 2 Bulan, Kenapa?

inNalar.com – PT Toba Pulp Lestari Tbk atau INRU merupakan perusahaan penggilingan kertas yang bertempat di Sumatera Utara.

INRU berdiri pada tahun 1983 dan dimiliki oleh Sukanto Tanoto yang merupakan salah satu pengusaha terkemuka di Indonesia.

Lokasi pabriknya sendiri berada di Desa Sosor Ladang, Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Baca Juga: Targetkan Investasi USD 1,8 Miliar, SKK Migas Masifkan Eksplorasi Potensi Migas Usai Giant Discovery di Kalimantan Timur dan Sumatera Utara

Dilansir inNalar.com dari laman tobapulp, ruang lingkup kegiatan perusahaan ini meliputi Industri Pulp dan Bahan Kimia untuk menunjang industri pulp.

Kemudian, INRU juga melakukan Pengusahaan Hutan Tanaman, dan industri barang dari kayu.

Setelah beroperasi selama 41 tahun, perusahaan ini memutuskan untuk menghentikan operasionalnya.

Baca Juga: Target Tekan Emisi 25 Juta tCO2e, Proyek UCC USD 2,6 Miliar Jadikan Pabrik LNG di Teluk Bintuni Papua Barat Punya Intensitas Karbon Terendah di Dunia

Penghentian operasional tersebut dimulai pada 11 Desember 2023 hingga 29 Februari 2023.

Penghentian sementara operasional perusahaan ini bukan disebabkan oleh kegiatan rutin.

PT Toba Pulp Lestari menyampaikan pada Keterbukaan Informasi BEI bahwa penghentian tersebut dikarenakan berkurangnya pasokan bahan baku kayu.

Baca Juga: Diduga Gunduli 916 Hektar Hutan Lindung, PT Toba Pulp Lestari Tbk Alami Peningkatan Aset Signifikan pada Triwulan III 2023

Hal tersebut merupakan akibat dari adanya klaim-klain tanah yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di wilayah operasional PBPH.

Terkait dengan klaim tanah tersebut, PT Toba Pulp Lestari Tbk telah mengupayakan penyelesaian masalah secara damai.

Namun, jika proses damai tersebut tidak tercapai, INRU akan mengikuti proses persidangan yang berlangsung nantinya.

Baca Juga: Ekspor Ambles 37,9 Persen, ANTAM Fokuskan Bauksit ke Pabrik Chemical Grade Alumina Terbesar se-ASEAN di Tayan Kalimantan Barat

Baru-baru ini, INRU menghadapi gugatan atas klaim tanah oleh sekelompok masyarakat terkait perluasan Bandara Silangit dan kerja sama Perkebunan Kayu Rakyat.

Luas lahan yang diklaim dan digugat oleh sekelompok masyarakat tersebut sekitar 59 hektar.

Dalam Keterbukaan Infromasi, disebutkan bahwa nilai gugatan tersebut mencapai Rp8,61 miliar.

Baca Juga: Keluarkan Rp547 Miliar! Gedung di IKN Kalimantan Timur Berkonsep Smart City Akhirnya Dibangun, Rampung Tahun…

Tentunya penghentian operasional INRU membawa dampak yang cukup serius.

Dampak dari penghentian operasional secara ekonomi dimana terjadi penurunan perekonomian lokal di sekitar operasional INRU.

Tak hanya itu, INRU kehilangan hasil produksi selama penghentian sementara. ***

 

Rekomendasi