

inNalar.com – PT Toba Pulp Lestari Tbk atau INRU merupakan perusahaan penggilingan kertas yang bertempat di Sumatera Utara.
INRU berdiri pada tahun 1983 dan dimiliki oleh Sukanto Tanoto yang merupakan salah satu pengusaha terkemuka di Indonesia.
Lokasi pabriknya sendiri berada di Desa Sosor Ladang, Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Dilansir inNalar.com dari laman tobapulp, ruang lingkup kegiatan perusahaan ini meliputi Industri Pulp dan Bahan Kimia untuk menunjang industri pulp.
Kemudian, INRU juga melakukan Pengusahaan Hutan Tanaman, dan industri barang dari kayu.
Setelah beroperasi selama 41 tahun, perusahaan ini memutuskan untuk menghentikan operasionalnya.
Penghentian operasional tersebut dimulai pada 11 Desember 2023 hingga 29 Februari 2023.
Penghentian sementara operasional perusahaan ini bukan disebabkan oleh kegiatan rutin.
PT Toba Pulp Lestari menyampaikan pada Keterbukaan Informasi BEI bahwa penghentian tersebut dikarenakan berkurangnya pasokan bahan baku kayu.
Hal tersebut merupakan akibat dari adanya klaim-klain tanah yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di wilayah operasional PBPH.
Terkait dengan klaim tanah tersebut, PT Toba Pulp Lestari Tbk telah mengupayakan penyelesaian masalah secara damai.
Namun, jika proses damai tersebut tidak tercapai, INRU akan mengikuti proses persidangan yang berlangsung nantinya.
Baru-baru ini, INRU menghadapi gugatan atas klaim tanah oleh sekelompok masyarakat terkait perluasan Bandara Silangit dan kerja sama Perkebunan Kayu Rakyat.
Luas lahan yang diklaim dan digugat oleh sekelompok masyarakat tersebut sekitar 59 hektar.
Dalam Keterbukaan Infromasi, disebutkan bahwa nilai gugatan tersebut mencapai Rp8,61 miliar.
Tentunya penghentian operasional INRU membawa dampak yang cukup serius.
Dampak dari penghentian operasional secara ekonomi dimana terjadi penurunan perekonomian lokal di sekitar operasional INRU.
Tak hanya itu, INRU kehilangan hasil produksi selama penghentian sementara. ***