

inNalar.com – Terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Banjar yang dinyatakan pailit tahun lalu.
BUMD ini bergerak di sektor pertambangan dan berdiri sejak 17 Oktober 2011 bernama PT. Banjar Intan Mandiri (BIM).
Sebelum dinyatakan pailit, beberapa permasalahan keuangan menimpa PT ini. Mulai dari kegagalan membayar pajak, gaji karyawan, hingga kegagalan membayar asuransi BPJS bagi karyawan mereka di tahun 2018.
Pendirian PT BIM didasarkan pada Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT BIM pada 11 Februari 2008.
Dalam akta pendiriannya, BIM tergolong ke dalam kategori BUMD di sektor pertambangan batubara seperti bitumen padat, batuan aspal, batu bara, dan gambut.
Pada awalnya PT BIM ini berjalan dengan baik dengan bisnis transportasinya dan menjadi bagian dari kontraktor PT Pama.
Selain itu PT BIM berhasil menyetor PAD di tahun 2011 hingga mencapai RP 350 jutaan.
Baca Juga: Inilah Fakta Menarik, Asal Usul Nama Kota Lamongan yang Diambil dari Julukan Seseorang
Namun setelahnya PT BIM mengalami penurunan pendapatan dan menghadapi kesulitan-kesulitan lainnya, hingga tak mampu membayar gaji karyawan mereka.
Saat Kementerian ESDM Republik Indonesia mencabut izin perjanjian pertambangan batubara milik PT BIM , BUMD ini masih harus menanggung beban kredit dan tanggungan yang mereka miliki.
Untuk membayar tanggungan mereka, masih didapati PT BIM beroperasi dan melakukan aktivitas pertambangan batu bara.
Aktivitas yang mereka lakukan tersebut menuai pro dan kontra karena kegiatan mereka dianggap ilegal oleh beberapa pihak.
Sedangkan Pihak PT BIM mengaku proses produksi yang masih berjalan memiliki tujuan yakni untuk memenuhi tanggung jawab mereka kepada kreditur serta PT BIM hanya dinyatakan pailit dan belum dinyatakan telah dilikuidasi.
Pemerintah Daerah juga tidak bisa mengambil tindakan karena pencabutan dilakukan oleh pusat yakni lewat Kementerian ESDM.
Baca Juga: Habiskan Dana Rp 1,3 Triliun, SPAM Bandar Lampung Malah Rugi Rp 12 Miliar Lebih! Kok Bisa?
Selain itu, PT BIM berhasil memenangkan gugatan melawan Kementerian ESDM terkait pencabutan izin eksplorasi tambang batu bara PKP2B di Pengadilan Niaga Surabaya pada Agustus 2022.
Akan tetapi meskipun sudah memenangkan gugatan di PTUN , PT BIM masih bisa diproses secara hukum karena pihak Kementerian ESDM dapat mengajukan kasasi.***