

inNalar.com – Salah satu akibat dari serangan-serangan yang dilakukan Israel terhadap Palestina adalah membuatnya tampak menjadi negara yang kuat dan tidak terkalahkan.
Namun, ternyata negara ini juga memiliki kelemahan yang apabila tidak segera diselesaikan dapat menyebabkan keruntuhan Israel.
Salah satu kelemahan yang dimiliki oleh Israel ini adalah tidak adanya Undang-undang Dasar (UUD) seperti UUD 1945 di Indonesia.
Dilansir dari akun Twitter (X) @Greschinov, Israel yang tidak memiliki UUD atau konstitusi tersebut membuat hubungan antara badan legislatif, yudikatif, dan eksekutif menjadi tidak jelas.
Selain itu, dengan tidak adanya landasan konstitusi tersebut juga menjadi akar masalah dari gejolak yang terjadi di Israel.
Lalu, kenapa Israel tidak memiliki UUD (Konstitusi)?
Israel adalah satu dari lima negara di dunia ini yang tidak memiliki konstitusi. 4 negara lainnya antara lain adalah Arab Saudi, Selandia Baru, Kanada, dan Inggris.
Dilansir dari Jerusalem Post, dalam deklarasi kemerdekaan Israel dikatakan akan membentuk konstitusi yang demokratis.
Hal ini juga sudah diatur secara khusus dalam resolusi PBB 181.
Pada awalnya, berdiri sebuah majelis konstitusi yang anggotanya dipilih secara demokratis.
Majelis tersebut memiliki wewenang untuk merancang konstitusi serta membuat undang-undang biasa, untuk memberlakukan hukum biasa.
Akan tetapi, Knesset (nama majelis konstitusi) menolak untuk bertindak sesuai otoritas konstituifnya karena beberapa alasan, salah satunya adalah karena sebagian besar orang Yahui belum datang ke Israel.
Namun, menurut Prof. Aeyal Gross dari Fakultas Hukum Tel Aviv Unversity, Israel merupakan sebuah negara yang dibangun berdasarkan warisan common law Inggris dan menggunakan sistem Inggris.
Setelah Israel menjadi negara demokrasi, terdapat perasaan bahwa konstitusi tidak diperlukan. Seperti halnya Inggris yang tidak memiliki konstitusi terstulis.
Akan tetapi, meski Inggris tidak memiliki konstitusi tertulis, negara ini memiliki banyak koleksi tentang dokumen dan peraturan tidak tertulis yang menetapkan prinsip-prinsip negara tersebut.
Selain itu, hal ini juga dipengaruhi dengan umur negara Inggris yang jauh lebih tua daripada Israel. Parlemen Inggris sendiri berdiri pada abad ke-13.
Selain alasan di atas, beberapa orang menolak gagasan konstitusi karena kekhawatiran akan debat perihal segala sesuatu atau isu kontrversial mengenai hakikat negara.
Salah orang yang menolak gagasan adanya konstitusi atau UUD di Israel ini adalah founding father David Ben-Gurion menjabat sebagai Perdana Menteri Israel mulai periode 1948-1953 dan 1955-1963.
David Ben-Gurion juga berpendapat jika pemerintah memerlukan banyak fleksibilitas untuk menghadapi berbagai macam tantangan.***