

inNalar.com – Menaker Ida Fauziyah mendapat banyak komentar sejak keputusannya yang menetapkan pencairan JHT yang hanya dapat dilakukan pada usia 56 tahun.
Dilansir inNalar.com dari artikel Pikiran Rakyat.com berjudul “Roundup: Syarat JHT Cair di Usia 56 Dicabut, Kembali ke Aturan Lama”
Kebijakan JHT hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun itu dianggap menyiksa dan menyesengsarakan buruh. Berbagai pihak pun turun tangan agar Kemenaker mencabut kebijakan tersebut. Menaker Ida Fauziyah akhirnya menetapkan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ke peraturan semula.
Presiden Jokowi baru-baru ini memerintahkan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan JHT tersebut.
Tindak lanjut dari revisi tersebut adalah penetapan untuk kembali ke peraturan awal.
Seperti yang diketahui, aturan baru mengenai pencairan JHT menuai penolakan keras dari kalangan buruh.
Baca Juga: 4 Hal yang Dilarang Saat Hari Raya Nyepi, Apa Saja?
Sebab dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen apabila buruh sudah menginjak 56 tahun.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, JHT bisa dicairkan dengan masa tunggu satu bulan sejak buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja.
Dalam revisi nantinya, Menaker Ida memastikan aturan mengenai klaim JHT akan dipermudah dan disesuaikan dengan aturan lama.
Kendati demikian, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku untuk saat ini.
Baca Juga: Sejarah Hallyu Part III, Tangan Dingin Pemerintah Korea Selatan dalam Globalisasi Korean Wave
Mengingat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebenarnya baru berlaku efektif pada 4 Mei 2022 mendatang.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19 Tahun 2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT,” kata Menaker Ida.
“Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” sambungnya lagi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemnaker pada Kamis, 3 Maret 2022.
Baca Juga: Sejarah Hallyu Part II, Inilah Alasan Mengapa Hallyu dan Drama Korea Begitu Digemari di Asia
Sedangkan untuk buruh yang terkena PHK, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digadang-gadang akan menggantikan JHT sudah mulai berlaku.
Dijelaskan Menaker Ida, buruh bisa memperoleh manfaat JHT berupa uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan, serta pelatihan kerja.
“Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” ujarnya.***
(Elfrida Chania S/Pikiran Rakyat.com)