

inNalar.com – Jelang pergantian tahun, tentunya banyak masyarakat Kalimantan Barat yang bertanya, berapa UMR terbaru di kota-kota besar Kalbar untuk tahun 2025, apakah ada kenaikan?
Ya, diprediksi Kalimantan Barat akan terciprat berkah kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), termasuk di antaranya kawasan industri seperti Mempawah, Ketapang, dan Pontianak.
Kabar mengenai kenaikan upah minimum ini disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat, 29 November 2024.
Baca Juga: Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Terkenal di Promo 12.12
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto beserta menteri jajaran terkait telah bersepakat untuk menaikkan upah minimum rerata nasional menjadi sebesar 6,5 persen.
Langkah selanjutnya, Pemerintah RI menggesa setiap daerah untuk memproses penetapan UMK dalam tataran internalnya.
Fiksasi penetapan aturan di setiap daerahnya, menurut penuturan Menaker Yassierli, akan diproses selambat-lambatnya sebelum tanggal 25 Desember 2024.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Begini Cara Mudah Top-Up Saldo BRIZZI
Sejauh ini belum ada ketetapan resmi mengenai fiksasi nominal UMR, atau yang kini lebih dikenal dengan istilah UMK, untuk Kalbar.
Namun tidak ada salahnya bukan untuk mengintip hitung-hitungan upah pekerja versi kenaikan 6,5 persen?
Berikut ini akan disajikan simulasi perhitungan UMR Kalbar 2025, khusus untuk Kabupaten Mempawah dan Ketapang, serta Kota Pontianak.
Baca Juga: BRI Raih 7 Penghargaan di Ajang Top 100 CEO & The Future Leaders 2024
Simulasi UMR Kabupaten Mempawah 2025
Upah minimum Kabupaten Mempawah yang diberlakukan saat ini sebesar Rp 2.702.616, sesuai dengan surat Gubernur Kalbar Nomor 500.15.14.1.16252/Nakertran.C.
Jika tahun mendatang kenaikannya diperkirakan mencapai 6,5 persen sebagaimana yang dijanjikan, maka batas minimal upah pekerja akan bertambah nominalnya sebanyak Rp175.170.
Itu berarti, prakiraan upah minimum Kabupaten Mempawah 2025 sendiri besarannya naik menjadi Rp2.877.786.
Simulasi UMR Kabupaten Ketapang 2025
Lantas, bagaimana dengan upah minimum Kabupaten Ketapang? Saat ini, nominal yang berlaku masih merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat bernomor 1879/Nakertran/2023.
Baca Juga: Satu Kampung di Banjarnegara Lenyap Kena Azab, 351 Penghuni ‘Desa Sodom’ Hilang dalam Semalam
Nominalnya cukup jauh di atas Kabupaten Mempawah, yaitu sebesar Rp3.188.983.
Apabila tahun depan diberlakukan kenaikan 6,5 persen, maka akan ada penambahan sekitar Rp207.284.
Itu berarti tahun depan, para pekerja di daerah ini akan mendapatkan standar gaji yang lebih tinggi, yaitu sebesar Rp3.396.267.
Simulasi UMR Kota Pontianak 2025
Bergeser ke kota terbesar di Kalimantan Barat, yaitu Pontianak. Saat ini nominal UMK yang berlaku adalah Rp 2.840.206.
Ketetapan nominalnya merujuk pada Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1877/Nakertran/2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.
Apabila nantinya kenaikan 6,5 persen resmi diberlakukan di wilayah ini, maka akan ada penambahan sekitar Rp184.613.
Itu berarti gambaran UMK yang berlaku tahun depan akan menembus angka baru yakin Rp3.024.819.***