

inNalar.com – Puasa merupakan rukun Islam yang keempat. Sebagai bukti ketaqwaannya, kaum Muslim wajib mendirikan puasa Ramadhan.
Namun ada kondisi-kondisi tertentu yang memperbolehkan seseorang membatalkan, bahkan menunda puasa. Salah satunya adalah safar atau melakukan perjalanan dan bepergian.
Dikutip inNalar.com dari channel YouTube Dunia Islam. Ustadz Adi Hidayat atau yang lebih dikenal dengan UAH, memaparkan secara detail syarat-syarat seorang musafir boleh membatalkan puasa.
Baca Juga: V BTS atau Kim Taehyung Positif Covid-19, Begini Keadaan Terkini Member BTS yang Lain
Terdapat tiga kondisi :
1. Menempuh perjalanan yang jaraknya lebih dari 80 Kilometer
2. Perjalanan yang dilakukan tidak biasa, dalam artian cukup menyulitkan. Baik itu jalannya, medannya, jaraknya, maupun waktunya
3. Merubah zona waktu yang luas.
Jika tiga unsur diatas terpenuhi, terutama unsur point nomor dua dan tiga, berbuka lebih ditekankan. Apabila musafir hanya dalam unsur nomor 1 saja, maka lebih dianjurkan untuk berpuasa.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tematik Tema 7 Kelas 5 SD atau MI Halaman 112 113 114 115 Subtema 2 Pembelajaran 4
Maksudnya seperti ini, apabila Anda sedang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Malaysia menggunakan pesawat terbang. Tetapi keadaan tidak menyulitkan karena nyaman, dan tidak merubah zona waktu secara fatal, maka baiknya tetap menunaikan puasa,” tambah Ustadz Adi Hidayat.
Apabila seorang musafir ada dalam 3 kondisi diatas, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasa dan menggantinya di hari lain.
Bahkan ada kondisi safar tertentu yang memperbolehkan musafir mutlak atau wajib berbuka. Misalnya saja, ketika melakukan safar dan kondisi tubuh sudah lemah tidak berdaya dan bisa membahayakan diri.
Hukum berbuka pada kondisi ini adalah sama wajibnya dengan hukum puasa di bulan Ramadhan. Apabila tidak berbuka, justru akan menjadi dosa.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi