Benarkah Jessica Wongso Pembunuh Mirna? Begini Adu Data Riset Eksklusif Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida


inNalar.com –
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso kembali mendapatkan sorotan publik. Pro dan kontra terhadapnya masih terus bergulir.

Klaim kebenaran dari pihak kubu Jessica Wongso dan Mirna Salihin masih tampak panas. Terlihat dari banyaknya pendapat saksi ahli kasus kopi sianida yang menjadi sorotan.

Usai Netflix menayangkan Kasus Kopi Sianida pada 28 September 2023, keraguan publik terhadap penanganan kasus Jessica Wongso mulai mencuat.

Baca Juga: Panggilan Seleksi CPNS BRIN 2024 Untuk Putra-Putri Papua dan Kalimantan! Cek Dokumen Pendaftarannya

Opini publik terbelah dan pertanyaan mengenai kebenaran Jessica sebagai pembunuh Mirna mulai kembali dipertanyakan.

Pada satu sisi, saksi ahli hukum ternama teguh pada pendiriannya bahwa sosok Jessica bersalah dalam kasus ini.

Pada sisi lainnya, seorang ahli digital forensik Rismon Sianipar beberkan kejanggalan mengenai bukti rekaman CCTV yang memberatkan sosok terpidana.

Baca Juga: Info Seleksi CPNS 2024, BRIN Buka 500 Formasi Jabatan Peneliti Ahli Muda: Peluang Penghasilan Sentuh 2 Digit!

Sebagai informasi, saksi ahli hukum yang dimaksudkan ini adalah Prof Hiariej.

Sosok dosen Fakultas Hukum UGM ini diketahui mengajar mata kuliah forensik dan yang bersangkutan sempat menulis buku mengenai “Teori dan Hukum Pembuktian” yang dipublikasikan pada tahun 2012.

Salah satu yang dianggap kejanggalan adalah ketiadaan otopsi terhadap korban Mirna Salihin, benarkah demikian?

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka, Ini Formasi Minim Persaingan dan Gampang Lolos

Prof Hiariej mengungkap bahwa publik keliru mengenai ketiadaan otopsi yang dilakukan terhadap korban.

Pada tanggal 10 Januari 2016, tepatnya tiga hari setelah kejadian, otopsi tetap dilakukan.

Untuk memahami konteks, Prof Hiariej menjelaskan terlebih dahulu mengenai detail visum dan otopsi.

Baca Juga: Hari Maritim Nasional 2024: Sejarah Peringatan, Link Twibbon dan Kata Ucapan

Saksi ahli hukum pidana ini mengaitkan antara visum mati yang dihubungkan dengan otopsi forensik.

“Hasil otopsi itu dituangkan di dalam apa yang disebut dengan istilah visum et repertum,” jelas Prof Hiariej, dikutip dari Podcast Deddy Corbuzier yang ditayangkan pada 10 Oktober 2023.

Jadi, menurutnya, kegiatan pembelahan dada Mirna hingga pengambilan sampel lambung, hati, dan organ lainnya dikategorikan sebagai otopsi.

Baca Juga: Bukti Hilang Ditemukan! Kasus Jessica Wongso Kopi Sianida Bakal Berubah 180 Derajat

Temuan kandungan sianida hingga kondisi lambung hingga kerongkongan Mirna yang mengalami korosif hingga wajahnya yang memerah cherry inilah yang memperkuat penyebab kematian Mirna.

Berdasarkan bukti yang saya lihat, saya pelajari, saya sangat yakin bahwa memang pelakunya itu adalah Jessica,” tegas Prof Hiariej.

Pada sisi lainnya, seorang ahli digital forensik kubu Jessica Rismon Sianipar beberkan kejanggalan mengenai bukti rekaman CCTV dengan analisa saintifiknya.

Rismon mengungkap bahwa terdapat upaya rekayasa terhadap barang bukti rekaman CCTV.

Pandangannya didasarkan pada hilangnya 96.000 frame video pada saat Barista Rangga sajikan es kopi Vietnam kepada sosok Jessica Wongso.

Selain itu, adanya penurunan resolusi barang bukti video yang mulanya HD menjadi SD juga disebut fatal.

Baca Juga: Gaji Satpam di 10 Provinsi Ini Tertinggi se-Indonesia, Nominal Paling Fantastis: UMR DKI Jakarta Lewat!

Perbedaan resolusi, ungkapnya, menyebabkan adanya perbedaan warna.

Transisi warna yang dibuat tersebut dapat menjadi pintu masuk toksikologi saat mendeteksi reaksi sianida dalam minuman.

“Perubahan itu seolah-olah adalah Oh ini belum sianida dan itu sianida. Padahal itu perbuatan rekayasa,” ujar Rismon Sianipar, dikutip dari Podcast Uya Kuya TV yang tayang pada 8 Agustus 2024.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Dompet PNS Bakal Diisi dengan Uang Tambahan Ini di Tahun 2025, Syaratnya Jika…

Sebagai informasi tambahan, pembuktian kasus kopi sianida kini masih akan berlanjut.

Meski terpidana kini telah bebas bersyarat per 18 Agustus 2024, tim kuasa hukum Jessica Wongso tetap berencana mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK).

Meski peristiwa kopi sianida ini sudah terjadi pada tahun 2016 silam, publik masih mempertanyakan kebenaran sosok Jessica sebagai pembunuh Mirna.***

Rekomendasi