

inNalar.com – Keterlaksanaan pencairan gaji ke 13 tak hanya menjadi kabar yang ditunggu oleh ASN saja, pekerja honorer juga banyak yang mencari tahu terkait hal ini.
Banyak honorer yang mempertanyakan apakah mereka akan mendapatkan gaji ke 13 oleh Kemenkeu atau tidaknya.
Kemenkeu sendiri sebelumnya sudah diketahui akan melakukan pencairan gaji ke 13 pada 5 Juni 2023 besok.
Baca Juga: Dosa Zina Seketika Dihapus, Ustadz Khalid Basalamah Beberkan Amalan Ampuh Pelebur Dosa
Bagi ASN, Polri, TNI hingga pensiunan PNS tidak perlu cemas karena sudah pasti akan mendapatkannya.
Namun bagaimana dengan para honorer yang juga mungkin mengharapkan mendapatkan gaji ke 13 dari Kemenkeu ini?
Apabila mengacu pada aturan PP Nomor 15 tahun 2023, Kementerian Keuangan ternyata akan memberikan gaji ke 13 untuk beberapa honorer dengan status bekerja pada lembaga tertentu.
Setidaknya hal ini dinyatakan pada huruf g bagian umum peraturan tersebut, namun dengan konteks pegawai Non ASN.
Secara spesifik Non ASN yang dimaksud yaitu orang yang bekerja di lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum/daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru.
Jadi tidak semua pegawai Non ASN atau honorer akan mendapatkan gaji ke 13 jika mengacu pada peraturan tersebut.
Baca Juga: Ronaldo dan Messi Lewat, Pemain Bayern Munchen Ini Selalu Juara Liga Sejak Debut!
Tetapi Kemenkeu sebenarnya juga telah menyiapkan besaran gaji pokok untuk para honorer.
Hal ini termuat dalam peraturan menteri keuangan atau PMK Nomor 49 tahun 2023.
Kendati demikian perlu dicermati jika besaran gajinya akan berbeda-beda karena menyesuaikan daerah masing-masing.
Baca Juga: Ten Hag Sesumbar Manchester United Bisa Bantai Manchester City di Final FA Cup!
Honorer yang bekerja sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, hingga pramubakti juga akan mendapatkannya.
Informasi detail besarannya bisa dilihat melalui peraturan tersebut, atau bisa juga mengunjugi laman https://jdih.kemenkeu.go.id/ untuk mengaksesnya.
Pada aturan tersebut akan di detailkan terkait honorarium untuk masing-masing provinsi mulai Aceh hingga Papua Pegunungan. ***