Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Lagi? Cek Faktanya dan PP Landasan Gapok ASN yang Berlaku di Sini


inNalar.com
– Pemerintah telah mengesahkan kebijakan baru terkait gaji PNS pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 atas PPNomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Setiap tanggal 1 menjadi waktu yang paling dinantikan oleh para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena pada hari itu, PT Taspen mulai menyalurkan dana pensiun bagi PNS yang telah memasuki masa purna tugas.

Meski begitu, akhir-akhir ini muncul banyak pertanyaan soal berapa besar gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada tanggal 1 Agustus 2025 mendatang.

Baca Juga: Gaji PNS Naik, Tapi Guru PPPK Masih Tertinggal? Ini 5 Ketimpangan yang Diungkap PGRI

Hal ini dipicu oleh isu kenaikan gaji pensiunan PNS yang disebut-sebut akan mulai diberlakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Lantas, apakah benar kebijakan tersebut sudah berlaku? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini untuk mengetahui kepastian dan rincian regulasinya.

Perlu diketahui bahwa hingga pertengahan tahun 2025 ini, ketentuan mengenai besaran gaji pokok pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum sementara sebelum diterapkannya aturan baru.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji PNS Golongan I hingga IV Jika Usulan Kenaikan Resmi Disahkan Agustus 2025

Peraturan Pemerintah yang berlaku menjadi dasar hukum resmi dalam mengatur struktur serta besaran gaji pensiunan, terutama setelah adanya penyesuaian nominal pada periode sebelumnya.

Sebagai catatan, pemerintah telah menaikkan gaji para pensiunan PNS sebesar 12 persen pada tahun 2024 lalu sesuai kebijakan yang berlaku saat itu.

Namun, untuk pencairan gaji pensiun pada 1 Agustu 2025 mendatang, belum terdapat keputusan baru terkait kebijakan kenaikan.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Peserta PPG Tahap 2 Wajib Lapor Diri, Tahapan Ini Jadi Penentu Kelulusan

Besaran yang akan diterima pensiunan PNS diketahui masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Sebagai tindak lanjut dari penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan bahwa mulai 1 Agustus, para pensiunan PNS dari seluruh golongan akan menerima besaran gaju pensiun terbaru.

Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan kesehjateraan para purna ASN, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Adapun rincian lengkap besaran gaji PNS yang telah pensiun sesuai dengan masing-masing golongan adalah sebagai berikut.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan per 1 Agustus 2025

Golongan I

– Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
– Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
– Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
– Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II

– Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
– Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
– Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
– Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III

– Golongan IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
– Golongan IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
– Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.106
– Golongan IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan IV

– Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
– Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
– Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
– Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
– Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Seluruh nominal tersebut akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero), selaku penyelenggara layanan dana pensiun bagi ASN, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Meskipun sempat muncul kabar mengenaik penyesuaian gaji, hingga 1 Agustus 2025, besaran yang diterima oleh pensiunan PNS masih mengacu pada ketentuan sebelumnya tanpa perubahan.

Pemerintah belum memberlakukan aturan baru terkait kenaikan nominal, sehingga perhitungan pensiun tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah lebih dulu ditetapkan.

Demikian informasi mengenai rincian gaji PNS yang telah pensiun per 1 Agustus 2025 mendatang. Semoga rangkuman di atas dapat bermanfaat.***(Farida Fakhira)