

inNalar.com – Bulan Dzulhijjah adalah bulan di mana umat muslim diperintahkan untuk melaksanakan kurban.
Terdapat satu larangan yang dikhususkan oleh orang yang berniat untuk melaksanakan kurban.
Larangan itu adalah dilarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang berniat untuk kurban.
Di mana ini sudah jelaskan hukumnya pada HR. Muslim nomor 1977.
Pada hadits tersebut dijelaskan bahwa bagi yang mempunyai hewan sembelihan, dan sudah tampak hilal bulan Dzulhijjah.
Makan orang tersebut tidak boleh mengambil rambutnya sedikit pun.
Baca Juga: Singapore Open 2023: Berhasil Tumbangkan Wakil China, Takuro Hoki/Yugo Kobayasi Keluar Sebagai Juara
Juga tidak diperbolehkan untuk mengambil dari kukunya sampai dia berkurban.
Namun, ada pemahaman yang keliru di mana ada yang mengartikan bahwa yang dilarang cukur dan potong kuku adalah hewan kurbannya.
Karena hadits sebelumnya ada jalan hadits lain yang menjelaskan bahwa, jika orang berniat untuk berkurban, maka dia harus membiarkan rambut dan semua kukunya.
Sudah jelas, dalam lafadz hadits tersebut tidak ada yang menggunakan kata hewan kurban di dalamnya.
Imam An Nawawi mengatakan bahwa terdapat khilaf di antara para ulama tentang orang berniat untuk berkurban saat masuk bulan Dzulhijjah ini.
Sebagian ulama menghukumkan potong rambut dan kuku menjadi haram hukumnya, seperti pendapat Sa’id bin Musayyab, Daud, dan ulama lainnya.
Namun, berdasar pendapat Imam Asy Syafi’i dan muridnya berpendapat bahwa tindakan itu hanya mencapai makruh tanzih, tidak sampai haram.
Jadi, itulah penjelasan larangan orang memotong rambut dan kukunya.
Ia tidak boleh memotong rambut dan kuku ketika bulan Dzulhijjah tiba hingga ia berkurban nantinya.***(Muhammad Tri Putra Agustino)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi