

inNalar.com – Pembahasan ini pernah ramai tentang daging kurban menjadi haram karena hewan yang dikuliti belum mati sempurna.
Ada yang mengatakan bahwa setelah menyembelih hewan lalu langsung dikuliti dan dipotong bagian tubuhnya, maka hukumnya menjadi haram.
Pendapat ini dikuatkan dengan pendapat lain bahwa hewan yang disembelih biasanya belum mati sempurna, namun sudah dikuliti dan dipotong.
Karena hewan tersebut mati bukan karena disembelih, melainkan karena dikuliti.
Namun, pendapat di atas tidak valid karena tidak didasarkan kepada dalil dan pendapat ulama mana pun.
Di mana jika ingin menetapkan syariat islam, kita diharuskan untuk berpendapat berdasarkan dalil yang kuat.
Padahal menyembelih hewan kurban sudah dihitung sah jika memotong tenggorokannya pada bagian saluran makan dan saluran darah.
Di mana cara penyembelihan juga sudah diterangkan dengan jelas.
Yaitu dengan cara dzabh dan nahr. Dalam kamus Lisaanul ‘Arab.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Donor Darah Sedunia 14 Juni 2023, Dilengkapi Tema Peringatannya dari WHO
Adz dzabh berarti memotong tenggorokan dari saluran makan dan saluran darahnya.
Lalu nahr berarti cara penyembelihan unta, di mana dengan cara menusuk unta di bawah leher di bagian dada unta.
Jadi, jika penyembelihan sudah dilakukan dengan cara itu.
Baca Juga: Tottenham Hotspurs Berniat Buat Manchester United Pincang Skuad, Gerilya Pemain Mulai Dilancarkan
Penyembelihan hewan kurban sudah sah dan sudah halal untuk dimakan dan dimanfaatkan.
Namun, untuk permasalahan menguliti hewan sebelum mati total ada hukumnya, yaitu makruh, tidak sampai haram.
Di mana Allah memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada segala sesuatu.***(Muhammad Tri Putra Agustino)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi