

inNalar.com – Pemerintah Indonesia dirumorkan menaikkan uang pensiunan. Sontak ini jadi sorotan publik, tapi benarkah kabar tersebut?
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, Batas Usia Pensiun PNS adalah 58 (lima puluh delapan) tahun, dikecualikan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional (JF).
Batas usia pensiun (BUP) bisa diperpanjang jika PNS menjabat posisi tertentu. Keputusan perpanjangan ditetapkan langsung oleh Presiden.
PNS yang menjabat Peneliti Madya atau Utama bisa pensiun di usia 65 tahun, jika ditugaskan penuh di bidang penelitian.
Selain itu, Presiden juga bisa menentukan jabatan lain yang diperbolehkan pensiun di usia 65 tahun melalui keputusan khusus.
Untuk jabatan Wakil Menteri dan Eselon I tertentu, BUP diperpanjang hingga usia 62 tahun.
PNS yang menduduki jabatan Eselon I, Eselon II, dokter di RS negeri, serta pengawas sekolah, bisa pensiun di usia 60 tahun.
Presiden juga bisa menetapkan jabatan lain yang berhak pensiun di usia 60 tahun, sesuai kebutuhan instansi.
PNS dengan jabatan hakim di mahkamah pelayaran bisa pensiun di usia 58 tahun, termasuk jabatan lain yang ditetapkan Presiden.
Baca Juga: Berani Hadapi Aturan Pusat, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan Ternyata Punya Harta Rp33 Miliar!
Perpanjangan BUP hanya berlaku jika PNS punya keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan organisasi/lembaga.
Lebih lanjut, kinerja PNS harus baik, memiliki integritas tinggi, dan sehat secara jasmani serta rohani.
Jika semua syarat dipenuhi, PNS berhak mendapat perpanjangan masa kerja dan bisa menerima kenaikan pangkat pengabdian.
Sebagai informasi, gaji pensiun PNS dibayarkan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 dan PP Nomor 11 Tahun 2017.
Aturan tersebut menjamin pensiun bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat oleh instansi.
Menurut BKN, gaji pensiun diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa bakti PNS selama bekerja.
Lantas benarkah ada kenaikan gaji pensiunan PNS per 1 Agustus 2025? Berikut informasinya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah mempersiapkan laporan nota keuangan.
Rencananya, nota tersebut akan dibacakan oleh Presiden Prabowo di DPR RI pada 15 Agustus mendatang.
Banyak pihak yang menanti pengumuman tersebut, pasalnya pidato Prabowo nanti akan menjadi arah kebijakan terbaru soal gaji pensiunan PNS.
“Tahun ini, 2025 outlook dari APBN akan mencapai defisit 2,78 persen dari PDB, itu dari sisi penerimaan maupun dari sisi belanja negara,” kata Sri Mulyani, Senin 4 Agustus 2025.
Artinya sampai saat ini belum ada instruksi resmi dari presiden soal kenaikan gaji pensiunan PNS.
Sehingga besaran dan skema pencairannya masih menggunakan regulasi kenaikan 12 persen yang tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut merupakan warisan kebijakan Presiden Jokowi dan mulai berlaku sejak Januari 2024.
“Rencananya adalah 15 Agustus karena hari Jumat, eh nota keuangan dan RAPBN 2026. Yang kami laporkan tadi adalah mulai dari pembahasan asumsi makro kemudian program-program prioritas presiden,” ujar Sri Mulyani.
Kesimpulannya, kabar soal kenaikan gaji pensiunan PNS per 1 Agustus 2025 tidak benar, kebanyakan informasi yang beredar tetap mengacu pada PP No 8/2024, yakni dengan kenaikan 12 persen.
Untuk melihat detail dan tabel gaji pensiunan PNS terbaru 2025, cek di bawah ini.
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Demikian informasi soal rumor kenaikan uang PNS per Agustus 2025.