

inNalar.com – ACT atau lembaga filantropi yang memiliki kepanjangan Aksi Cepat Tanggap dianalisa aliran dananya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu setelah publik dihebohkan oleh pemberitaan terkait ACT yang diduga menyelewengkan donasi yang dihimpun oleh lembaganya tersebut, untuk kepentingan pribadi pengurusnya.
Tetapi isu berkembang terkait ACT sangat cepat hingga melibatkan PPATK, ketua lembaga analisa tersebut yakni Ivan Yustiavanda mengungkapkan bahwa ada beberapa nama yang dikaji.
Nama-nama yang dikaji PPATK itu terkait penyaluran donasi dikirimkan ACT, berdasarkan hasil koordinasi dan kajian dari database yang dimiliki lembaga analisa tersebut.
PPATK menyebutkan bahwa salah seorang penerima penyaluran bantuan ACT ada yang diduga terkait pihak terindikasi pernah ditangkap pemerintah Turki bersama 19 orang lainnya.
Penerima penyaluran donasi ACT tersebut diduga terkait dengan Al Qaeda, namun PPATK menekankan bahwa pernyataanya masih bersifat kajian lebih lanjut dan patut diduga.
“Ini masih dalam kajian lanjut, apa ini ditujukan untuk aktivitas lain,” jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavanda seperti dikutip inNalar.com dari ANTARA pada Rabu, 6 Juli 2022.
“Atau ini secara kebetulan,” tambah Ivan Yustiavanda menjelaskan bahwa pernyataannya masih bersifat penilitian yang harus didalami lebih lanjut, kemudian disebutkan pula perkara lain.
PPATK mengatakan bahwa ada aktivitas dilakukan ACT yang diduga melanggar peraturan dari perundan-undangan berlaku di wilayah NKRI, yaitu terkait salah satu pengurusnya.
Dimana pengurus ACT tersebut melakukan transaksi pengiriman donasi ke beberapa nagara pada periode 2018-2019 dengan total jumlah seluruhnya mencapai Rp500 juta.
Negara-negara yang disalurkan donasinya oleh ACT pada saat itu beberapa diantaranya yaitu Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania, dan India. Semua hasil analisa disampaikan polisi.
“Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait, kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum,” kata Ivan Yustiavanda.
PPATK juga siap untuk terus membantu, utamanya menangani kasus ACT dengan proporsional sesuai tugas pokok dan fungsi lembaganya, dan melakukan upaya perlindungan publik.
Perlu diketahui bahwa masalah terkait ACT itu dimulai sejak majalah Tempo yang mengangkat dugaan terkait penyelewengan terjadi di lembaga filantropi pengumpul donasi tersebut.
Seorang mantan pengurus ACT menyampaikan kondisi lembaga filantropi pengumpul donasi itu, kemudian setelahnya berita menyebar dan viral, grup-grup Whatsapps banyak membahasnya.
Baca Juga: Bacaan Takbir Idul Adha 2022 versi Panjang dan Pendek, Dilengkapi Amalan Sunnah sebelum Sholat Ied
Di Twitter taggar #janganpercayaact sempat menjadi trending topik, beberapa pengguna juga membagikan pengalaman kerja sama dengan lembaga filantropi pengumpul donasi itu.
Ustadz Hilmi Firadusi yang aktif di dunia maya terutama media sosial bahkan difitnah mendapatkan persenan dari tugasnya sebagai influencer di ACT, padahal tidak pernah sedikitpun.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi