

inNalar.com – Rencana pemekaran wilayah Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menjadi Kota Mandiri terus didorong.
Meskipun, untuk menjadi daerah otonom baru belum memenuhi sejumlah syarat administratif.
Upaya pemekaran wilayah ini tak hanya bertujuan menjadikan daerah ini sebagai kota mandiri, tetapi juga meningkatkan peran daerah ini sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara.
Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Yansen TP, menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor.
Menurut Yansen, Tanjung Selor, sebagai Ibu Kota Provinsi, idealnya harus memiliki status kota.
Namun, saat ini wilayah tersebut masih berstatus kecamatan di Kabupaten Bulungan, yang tentunya belum memenuhi kriteria untuk menjadi kota.
“Untuk menjadi kota, Tanjung Selor harus memiliki beberapa kecamatan. Pemekaran desa dan kelurahan menjadi salah satu solusi yang akan dilakukan agar persyaratan tersebut terpenuhi,” ujar Yansen, dikutip dari laman resmi Diskominfo Kaltara.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memandang pembentukan DOB ini sebagai bagian penting dari rencana besar pembangunan dan tata ruang provinsi ini.
Yansen menambahkan bahwa status kota bagi Tanjung Selor akan membawa implikasi luas.
Baca Juga: Disokong Rp20,7 Miliar, Jembatan Gantung Terbesar di Indramayu Bikin Pergerakan Warga Makin Gesit
Hal tersebut baik dari segi tata ruang, pembangunan, maupun sosial ekonomi.
Peningkatan status ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Bupati Bulungan, Syarwani, turut menyoroti kendala administrasi yang dihadapi dalam upaya pemekaran ini.
Baca Juga: Tak Harus Nasi Putih, Makanan Pertama Nabi Adam Ini Juga Baik untuk Kesehatan Kata dr Zaidul Akbar
Saat ini, calon DOB ini hanya memiliki satu kecamatan, sehingga Pemda Bulungan tengah fokus melakukan pemekaran wilayah di 2 kelurahan.
Dua kelurahan tersebut adalah Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Hulu.
Pemekaran ini dilakukan secara bertahap mulai dari level RT, RW, hingga desa, dengan harapan pemenuhan syarat administrasi bisa segera tercapai.
Selain itu, Presidium DOB Tanjung Selor beberapa waktu lalu telah melakukan diskresi dengan pemerintah pusat untuk meminta pengecualian dalam proses pembentukan kota baru.
Meski demikian, proses ini masih memerlukan waktu dan usaha bersama dari semua pihak, baik di tingkat provinsi maupun pusat.
Jika terealisasi, Kota Tanjung Selor akan dimekarkan dari Kabupaten Bulungan dan memiliki luas wilayah sekitar 678 km persegi dengan jumlah penduduk mencapai 64 ribu jiwa.
Pemekaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam akses layanan pemerintahan yang lebih baik.
Dan juga diharapkan bisa meratakan pembangunan di wilayah yang baru ini.***