

inNalar.com – Revitalisasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) merupakan rencana dari Kementerian Sekretariat Negara, tepatnya di tanah Eks HGB No. 26 Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang berdiri sebuah Hotel Sultan.
Hotel Sultan tersebut dikelola oleh PT Indobuildco dan telah beroperasi selama 50 tahun sehingga diketahui bangunan tersebut kini telah dinyatakan habis sejak 3 Maret 2023 dan 3 April 2023 lalu.
Hal ini menjadikan pengelolaan lahan telah kembali ke Kemensetneg cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), hingga menjadi Ruang Terbuka Hijau.
Diberikan tenggat waktu untuk melakukan pengosongan di kawasan blok 15 tersebut yakni sampai 29 September 2023.
Revitalisasi hotel yang dilakukan Kemensetneg cq PPKGBK akan melakukan upaya yang dapat lebih bermanfaat dari sudut lingkungan, masyarakat, ekonomi, sosial dan budaya.
Revitalisasi area GBK yang akan dilakukan diantaranya, perbaikan infrastruktur, penambahan area parkir, penataan kawasan menjadi Hutan Kota serta Ruang Terbuka Hijau.
Baca Juga: Seusai Kalah dari Uzbekistan, Pemain Timnas Indonesia Hugo Samir Dapat Serangan dari Warganet
Ruang Terbuka Hijau ini nantinya akan dapat digunakan masyarakat untuk berolahraga sehingga paru-paru hijaunya di Kota Jakarta akan bertambah.
Sebagai sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang bergerak di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), PPKGBK memiliki tanggung jawab untuk bisa menghasilkan pendapatan.
Pendapatan tersebut dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan disetorkan ke kas negara setelah hotel beralih menjadi Ruang Terbuka Hijau.
Baca Juga: Luasnya 1.035 KM2, Daerah di Purworejo, Jawa Tengah Ini Sandang Status Bebas BAB Sembarangan Karena…
Namun, BLU tidak ingin hanya mencari keuntungan, melainkan pendapatan yang akan diserahkan tersebut harus memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat.
Hal ini akan direalisasikan melalui pembangunan fasilitas Ruang Terbuka Hijau untuk aktivitas masyarakat itu sendiri nantinya di bekas lahan hotel di area GBK Jakarta tersebut.
Selain menjadikan tempat aktivitas berolahraga yang bisa digunakan secara umum, nantinya dalam revitalisasi ini akan digunakan pula sebagai kebutuhan acara kegiatan internasional.
Dilansir inNalar.com dari laman situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, sebelumnya PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo ini menggugat terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Namun gugatan tersebut dinyatakan ditolak oleh Iljas Tedjo Prijono selaku Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian Agraria, Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN).
Tedjo Prijono menilai jika penerbitan HPL tersebut sudah sesuai dan telah diproses dengan benar dan juga seluruh HGB memang sudah habis masa gunanya dan harus dikembalikan ke negara.
Sehingga, lahan bekas hotel berusia 50 tahun di dekat GBK Jakarta akan diubah menjadi Ruang Terbuka Hijau yang bermanfaat.***