

inNalar.com – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014, Karen Agustiawan ditetapkan KPK sebagai tersangka penggunaan anggaran yang tidak semestinya hingga membuat bunting keuangan negara.
Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh Karen Agustiawan yaitu korupsi dari pengadaan dari gas alam cair.
Dugaan korupsi tersebut membuat Karen Agustiawan harus menggunakan rompi berwarna orange atas perilaku menyimpang.
Karen Agustiawan diangkat menjadi Direktur Utama dari PT Pertamina Persero Pada masa periode tahun 2004 hingga tahun 2014.
Pada saat itu diketahui bahwa karen Agustiawan ini mengeluarkan sebuah kebijakan untuk melakukan hubungan kerjasama.
Kerjasama tersebut ditujukan kepada produsen dan juga supplier yang berasal dari luar negeri salah satunya yaitu perusahaan dari CCL atau memiliki kepanjangan dari Corpus Christi liquefaction.
Baca Juga: Pangkas 3 Jam Perjalanan, 3 Fakta Unik Jalan Labuan Bajo-Golo Mori di NTT yang Habiskan Dana…
Dari adanya kerjasama yang dibuat tersebut, Karen Agustiawan melakukan persetujuan adanya perjanjian kerjasama secara sepihak.
Harusnya sebelum menyetujui sebuah kesepakatan kerjasama terlebih dahulu melakukan analisis dan juga kajian secara menyeluruh.
Hal tersebut berfungsi sebagai pelaporan yang menjadi pembahasan di ruang lingkup rapat umum atau biasa disebut dengan RUPS dalam hal pemerintahan.
Baca Juga: Fungsi LNG, Gas Alam Cair Ramah Lingkungan yang Dikorupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Perlu diketahui bahwa kargo milik dari PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan yang bernama CCL ini tidak dapat terserap dengan sempurna di pasar domestik.
Sehingga berakibat pada kargo LNG kelebihan pasokan sehingga tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Dari adanya hal tersebut membuat pasokan dijual dalam keadaan merugi di pasar Internasional oleh PT. Pertamina Persero.
Perbuatan Karen Agustiawan ini bikin boncos keuangan negara sehingga negara dibikin rugi hingga mencapai triliunan.
Dilansir dari antaranews jumlah nominal kerugian keungan negara tidaklah main-main, total keuangan negara yang dihamburkan oleh Karen Agustiawan memiliki sebesar Rp2,1 triliun.
Atas perilaku yang menyimpang dari aturan hukum dan ketentuan, Karen Agustiawan dinyatakan bersalah.
Sehingga harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang membuat keuangan negara menjadi rugi.***