Begini Penentuan Ramadhan Ala Kolonial, Hisab dan Rukyatul Hilal Dilakukan oleh Hoofdbestuur atau Penghulu

inNalar.com –  Isu mengenai penentual awal puasa seringkali menjadi perdebatan. Di negara dengan mayoritas muslim seperti Indonesia, hal ini sangat lumrah.

Perbedaan penentuan awal waktu puasa ini berkaitan dengan ilmu falak, dan dipengaruhi metode yang digunakan. Yakni, rukyatul hilal dan hisab (perhitungan).

Pada masa penjajahan, pihak yang menentukan awal Ramadhan adalah Perhimpoenan Penghoelo dan Pegawainya (PPDP) atau lebih dikenal Hoofdbestuur.

Baca Juga: Libur Puasa dan Ramadhan bagi Anak Sekolah Ternyata Warisan Kolonial, Durasi Liburnya Sangat Panjang!

Meski demikian, ternyata dua organisasi Islam terbesar di Indonesia. Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) memiliki Hoofdbestuur-nya sendiri.

Lalu bagaimanakah umat Islam pada masa kolonial mengetahui awal Ramadhan dan Syawal ?

Hal ini bisa diketahui dari catatan Snouck Hurgonje, penasihat Urusan Bahasa-Bahasa Timur dan Hukum Islam di Hindia Belanda pada 1897.

Baca Juga: Kurang dari Sebulan Lagi, Catat Jadwal Puasa Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2022

Ia mengemukakan terdapat dua cara umat Islam dalam menentukan akhir Ramadan sekaligus awal bulan Syawal (Lebaran).

Yang pertama, selain berdasarkan perhitungan penanggalan, juga didasarkan pada penglihatan panca indera terhadap bulan baru.

Metode ini menurut orang-orang Mohammadan (umat Islam yang terpelajar) berlaku sebagai satu-satunya cara yang benar.

Metode kedua ialah hisab murni. “Perhitungannya berjalan
menurut metode-metode yang terdapat dalam setiap Almanak.

Baca Juga: Berikut Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Cianjur Selama Ramadhan 2022, Lengkap dengan Niat Puasa

Pemerintah Hinda-Belanda menyerahkan urusan penentuan awal Ramadhan dan Syawal pada tangan penghulu melalui sidang penentuan hari raya Islam.

Jika penghulu menggunakan metode panca indera (rukyat), dia memperoleh bantuan dari beberapa orang terpercaya.

Orang itu bertugas memantau penampakan hilal pada hari ke-29 bulan Sya’ban dan Ramadan di sebuah daerah lapang dan lebih tinggi daripada daerah sekitarnya.***

Rekomendasi