

inNalar.com – Bank Indonesia telah mengenalkan tujuh pecahan uang baru Rupiah kepada publik.
Yaitu dengan tujuan emisi uang dan menambahkan keamanan duplikasi uang yang beredar di Indonesia.
Pecahan itu antara lain Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Baca Juga: Drakor Flower of Evil Dapat Remake India, Begini Respon ZEE5 dan Informasi Lengkapnya
Namun, bagaimana cara menukarkan uang baru 2022 ini, simak penjelasannya:
Penukaran melalu kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.
Sebelum mengetahui cara penukarannya, alangkah baiknya jika kita mengetahui syarat dari penukaran uang baru 2022:
Baca Juga: Ungkap Adik Laki-laki Joen Wonwoo Boy Grup Kpop SEVENTEEN, Seorang Model yang Bikin Penasaran
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Baca Juga: Zayn Malik Nyanyikan Night Changes One Direction, Berikut Lirik dan Artinya yang Bikin Tersentuh
4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan.
Yaitu uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.
Selain itu tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Penukaran dapat dilakukan pada 19 Agustus 2022 dan dapat mulai di akses pada tanggal 18 Agustus 2022.***