Begini Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo, Cukup Siapkan KTP

inNalar.com – Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo merupakan layanan bantuan sosial dari pemerintah, simak cara mendapatkannya di sini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan piranti set top box atau yang disingkat dengan STB. STB ini dibagikan secara Cuma-Cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.

Sebanyak 6,7 juta keluarga miskin bakal mendapatkan subsidi alat ini untuk dapat menonton siaran TV digital.

Baca Juga: Mengenal Upacara Hari Raya Tumpek Landep, Tradisi yang Masih Ada dan Dilakukan oleh Umat Hindu di Bali

Dengan adanya bantuan STB gratis ini, diharapkan masyarakat yang sudah memiliki TV jenis analog tidak perlu mengganti televisi baru. Masyarakat cukup memasang piranti supaya tetap menikmati siaran TV digital.

Dilansir dari Kominfo, langkah awal bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan STB (Set Top Box) yakni masyarakat harus masuk dalam DTKS Kemensos. Minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.

Oleh karena itu, pihak Kominfo mendorong masyarakat proaktif mengecek data DTKS. Bagi yang berminat dapat STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP  kartu keluarga (KK).

Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo

Pemberian Set Top Box TV digital ini masuk kategori bantuan sosial (bansos). Masyarakat dapat mendaftar bansos  secara online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore.

Baca Juga: Hasil Prediksi Cuaca BMKG untuk Wilayah Bandung Hari Ini, 6 November 2022: Hujan Ringan sejak Siang Hari

Pada aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat memilih pilihan menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri, yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Lalu, di menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan.Kemudian dengan data dari NIK KTP dan KK, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data.

Jika nama sudah tervalidasi, selanjutnya dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, 6 November 2022: Habiskan Waktu Dengan Pasangan Anda!

Sebelum mendaftar, masyarakat perlu menyiapkan beberapa hal yang dipersyaratkan untuk mendapat STB secara gratis dari Kementerian Kominfo.

Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang harus dibuktikan dengan KTP dan tergolong rumah tangga miskin serta mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).

Kedua, harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

Yang ketiga, lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO (Analog Switch Off).

Baca Juga: Konser We All Are One K-POP Concert Ditunda, Chen EXO Gagal ke Jakarta, Benarkah Buntut dari Tragedi Itaewon?

Dalam melaksanakan distribusi STB, Kementerian Kominfo akan menggandeng pihak ketiga.

Mereka bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses penyaluran sekaligus validasi.

Adapun proses distribusi akan dimulai dengan pengiriman logistik STB ke gudang penyelenggara TV digital di 341 kabupaten/kota.

Setelah itu, petugas akan mendistribusikan STB dari door to door atau pintu ke pintu ke penerima bantuan.

Baca Juga: Download SPY x FAMILY Episode 18 Sub Indo Full Gratis via Link Ini, Bukan Otakudesu: Anya Bertemu Orang Baru

Petugas lalu melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, kartu keluarga, dan kepemilikan TV.

Jika data yang diverif tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.

Tahap berikutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.

Saat STB telah terinstal secara sempurna maka akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi.

Baca Juga: Nia Ramadhani Banjir Air Mata saat Lantunkan Lagu Ada Band feat Gita Gutawa: Adek Kangen Papa

Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP. ***

 

 

Rekomendasi