Begini Cara Klaim Gaji Pensiun Janda Duda Jika Pensiunan PNS Meninggal Dunia, 8 Berkas Ini Wajib Ada!

inNalar.com – Ketika seorang PNS meninggal dunia, ahli waris dari pihak pasangannya berhak menerima dana pensiun Janda atau Duda. Lantas, bagaimana cara Pensiunan PNS kategori ini melakukan pengajuan klaimnya?

Sesuai dengan ketetapan Pemerintah RI UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Janda Duda, ahli waris perlu melakukan klaim pensiunan terlebih dahulu ke PT Taspen. 

Apabila mengacu pada penjelasan resmi Pemerintah RI melalui laman resmi Taspen Care, perlu diingat bahwa tidak ada batas waktu khusus untuk melakukan klaim pencairan gaji pensiunan sejak pihak PNS meninggal dunia.

Baca Juga: Bocor! Ini Profil Takbirdha Tsalasiwi Wartyana, Mas Pelayaran Terduga Pelaku Penganiayaan Kekasih Driver Ojol, Alumni Kampus Swasta Yogyakarta

Meski tidak ada batas waktu, pihak yang berhak menerima dana hari tua ini perlu memperhatikan tahapan dan informasi detail penyertanya agar proses pengajuan dapat dilalui dengan mudah dan lancar tanpa hambatan.

Bagi Pensiunan PNS kategori ini baru ditinggal meninggal dunia, maka selanjutnya pihak ahli waris akan mendapatkan gaji yang namanya ‘pensiun terusan’.

Pensiun terusan ini akan diberikan kepada ahli waris selama 4 bulan berturut-turut. Adapun nominal gajinya, yaitu setara dengan pendapatan akhir PNS yang meninggal.

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Ending Kasus Viral Penganiayaan Driver Shopee Food dan Pacarnya, Birdha Wartyana Mas-Mas Pelayaran Ujung-Ujungnya Ngomong Begini

 

Setelah masa gaji ini berakhir, biasanya SK Pensiun Janda Duda akan terbit. Artinya penerima dana hari tua tersebut baru akan menerima nominal pendapatan kategori ini di bulan ke-5.

Lantas, bagaimana dengan PNS meninggal dunia yang tidak memiliki isteri atau suami sebagai pewarisnya? Melansir dari situs resmi BKPSDM, dana hari tua ini masih bisa diteruskan kepada anaknya.

Sebagaimana diterangkan dalam aturan UU Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 8, jika ahli waris janda atau duda nantinya dapat mencairkan gaji pensiun, yang bersangkutan akan mendapatkan tunjangan keluarga, kemahalan, dan lainnya.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Mas-Mas ‘Pelayaran’ Terduga Pelaku Penganiayaan Driver Shopee Food di Yogyakarta

Kemudian, berkas penting apa saja yang dibutuhkan saat klaim pengajuan pensiun Janda Duda ini? Menghimpun informasi dari laman resmi taspen, ada 8 dokumen yang menjadi syarat prosedurnya.

Di antaranya, Pensiunan PNS Janda Duda perlu mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP). Selain itu, fotokopi SK Pensiun, SKPP dari PT Taspen (Persero), SKPP yang dibuat dan disahkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang telah disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa., fotokopi identitas diri seperti KTP atau SIM dari pihak pemohonnya. Selanjutnya, pas foto pemohon ukuran 3×4 dicetak sebanyak dua lembar.

Kemudian Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang usianya 21 sampai dengan 25 tahun, dan fotokopi buku rekening pemohon.

Baca Juga: Kronologi Pacar Driver Shopee Food di Jogja Dianiaya Mas-Mas ‘Pelayaran’

 

Adapun hak pensiun ini baru akan berakhir ketika penerimanya meninggal dunia. Demikian informasi penting mengenai klaim pensiunan PNS kategori Janda Duda.***