Begini 10 Pose Foto yang Dilarang Bagi ASN Demi Menjaga Netralitas Pemilu 2024, Termasuk Gaya Sarangheyo?

inNalar.com – Pemerintah saat ini telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai larangan pose foto ASN menjelang Pemilu 2024.

Larangan pose foto bagi ASN tersebut bahkan telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB.

Yakni terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, serta Badan Pengawas Pemilu.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Menteri PANRB Ingatkan Pentingnya Netralitas Bagi ASN, Jika Langgar Kena Saksi Hukum?

Nantinya, setiap ASN diwajibkan untuk mempunyai asas netralitas dalam Pemilu 2024.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN.

SKB ini sendiri bertujuan agar menciptakan Pemilihan Umum 2024 yang benar-benar profesional dan berkualitas.

Baca Juga: Pencairan Dana Insentif Rp3,6 Juta Siap untuk 67 Ribu Guru dan Pendidik Non-PNS 2023, Kapan Mulai Diterima?

Setidaknya terdapat 10 pose foto yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan bagi Aparatur Sipil Negara. Diantaranya:

  1. Simbol hati atau sarangheyo ala Korea
  2. Jempol ke atas
  3. Jari tangan berjumlah tiga
  4. Tangan membentuk pistol
  5. Jari metal
  6. Mengangkat telunjuk
  7. Tangan membentuk telepon
  8. Tangan angka dua
  9. Memperlihatkan angka 5
  10. Membentuk simbol “OK” dengan tiga jadi di angkat

Baca Juga: Resmi Disahkan Jokowi! Tenaga Honorer Bakal Dihapus dan Diangkat Jadi PPPK, Syaratnya Apa?

Itu tadi berbagai pose foto yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara, termasuk menggunggahnya ke dalam sosial media.

Melansir dari akun X Kominfo DIY, masih ada beberapa pose foto yang diperbolekan dilakukan oleh ASN.

Yakni gaya dengan tangan mengepal dan meletakkan tangan di dada.

Dua gaya tersebut masih diperbolehkan untuk dilakukan karena tidak mengandung unsur Pemilu 2024.

Akan tetapi, para ASN tidak diperbolehkan melakukan 10 pose foto di atas.

Jika melanggar, maka pemerintah akan memberikan sanksi secara khusus.

Hal tersebut bahkan telah tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pada Pasal 8.

Diantaranya yakni adanya pemotongan tunjangan kinerja senilai 25% selama 6,9, hingga 12 bulan.

Selain itu, jenis sanksi atau hukuman lainnya berupa penurunan jabatan lebih rendah selama 12 tahun.

Kemudian pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana dalam waktu 12 bulan.

Adapun sanksi lainnya dapat berupa pemberhentian ASN secara tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).***

 

Rekomendasi